Frans Lebu Raya
Kupang–Gubernur NTT Frans Lebu Raya telah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp1.660.000 atau naik sebesar Rp135.000 jika dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp1,525 juta.
UMP 2018 berlaku mulai 1 Januari 2018.”Saya sudah tandatangan UMP 2018 sesuai rekomendasi dewan pengupahan,” ujar Gubernur NTT Frans Lebu Raya seusai menghadiri sidang paripurna DPRD NTT, Senin (6/11).
Menurutnya penetapan dilakukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosasai Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh.
“UMP diputuskan setelah dewan pengupahan bersidang beberapa kali,” kata Frans. Dengan demikian, keputusan penaikan upah sebesar itu dinilai adil untuk buruh maupun perusahaan. (*)
Kupang - Jelang periode mudik lebaran 2025, Indosat luncurkan "Unparalleled Network Services Guaranteed" yang merupakan…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menanam pohon seusai memimpin upacara peringatan Hari…
Kupang - Sebanyak empat pelaku yang membunuh Aprian Boru, 27, di Kawasa Hutan Kelurahan Manulai…
Kupang - Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma berkesempatan menghadiri dan membuka Konferensi Wilayah (Konferwil) Ke-IV…
Kupang - Provinsi NTT berpotensi dilanda cuaca ekstrem berupa hujan lebat, disertai petir dan angin…
Washington: Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump membekukan operasional sejumlah media yang…