Kupang–Kementerian Dalam Negeri (Kemengari) memediasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, lantaran belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendanai pilkada 2020.
“KPU bersama Pemerintah Kabupaten Manggari belum ada titik temu, makanya dimediasi oleh Kemendagri,” kata Ketua KPU Manggarai Thomas Aquino Hartono, Rabu (30/10) petang.
Mediasi berlangsung di Kemendagri sejak Rabu pagi, namun sampai pukul 16.00 Wita belum ada titik temu. “Kami sedang break, dan masih bahas banyak hal,” tambahnya.
Thomas menyebutkan pertemuan dihadiri perwakilan dari bagian keuangan pemerintah daerah dan Bappeda. Inti pertemuan tersebut yakni pemerintah daerah menyebutkan daerah tidak mampu memenuhi anggaran pilkada yang disodorkan KPU sebesar Rp34 miliar.
Sebaliknya pemerintah daerah hanya sanggup Rp15,2 miliar. Kondisi itu yang membuat NPHD belum ditandatangani. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai sebesar Rp1,23 triliun dinilai akan tersedot jika pemerintah kabupaten tersebut memenuhi permintaan KPU.
“Usulan anggaran dari KPU itu sudah sesuai dengan jumlah tempat pemunggutan suara (TPS) dan paling realistis,” tandas Thomas Aquino Hartono. (sumber; mi)