Hukum

Nona Amarasi jadi Korban Perdagangan Orang di Batam, Polda NTT Tangkap 3 Tersangka

Kupang – Seorang perempuan dar Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT bernama Irza, 19, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau.

Irza menjadi korban TPPO sejak November 2024 dan baru berhasil menghubungi keluarganya pada 10 Februari 2025.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra di Kupang, Kams (202/2025) mengatakan, polisi telah menyelamatkan Irza dan menangkap tiga pelaku yakni OAN, 27, pria yang bekerja sebagai buruh harian di Kota Kupang.

Dua tersangka lagi ditangkap di Batam yakni JY, perempuan berusia 51 tahun yang bekerja sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal, dan DW, pria berusia 54 tahun yang menjabat Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung.

Menurutnya,, Irza direktut melalui media sosial pada November 2024 dari kampung halamannya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam.

Namun, selama bekerja di Batam, ia tidak pernah menerima gaji, bahkan ponsel miliknya dirusak oleh tersangka JY. Sebelumnya, Irza dijanjikan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.

Menurut Kombes Henry Novika Chandra, kejadian berawal korbanme nemukan lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di facebook lengkap dengan nomor telepon dan nama OAN.

“Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka JY, yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah sudah disiapkan oleh JY,” sebutnya.

Di Batam, korban dijemput oleh JY dan DW, yang kemudian menempatkannya sebagai pekerja rumah tangga. Namun, selain tidak mendapatkan gaji ia juga menerima perlakuan kasar.

“Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri, yang kemudian menyelamatkan korban dan menitipkannya di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri,” jelasnya.

Menurutnya, tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT bertolak ke Batam dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, pada 10 Februari 2025.

“Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Polisi Tangkap Yopi, Pelaku Penganiaya Perempuan di Jalan Fatuleu Kupang

Kupang - Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap MR alias Yopi, warga Kelurahan Namosain…

4 hours ago

Srikandi PLN UIP Nusra Gandeng RS Siloam Mataram Edukasi Cegah Kanker Payudara

Mataram -Srikandi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menggandeng Rumah Sakit…

7 hours ago

Buka Pojok Pajak di CFD, KPP Pratama Kupang Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu

Kupang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak (WP) segera melaporkan Surat…

8 hours ago

Wagub NTT Johni Asadoma Sambut Kunjungan Dubes Vatikan

Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma menjemput Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Nuncio),…

13 hours ago

Gubernur Melki Laka Lana Tegaskan Semua Koperasi Bersinergi dengan Koperasi Merah Putih

Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program koperasi…

18 hours ago

Telkomsel Siaga RAFI 2025, Perluas Cakupan Jaringan 5G Hingga Pendekatan AI

Denpasar - Menyambut Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2025, Telkomsel kembali memperkuat perannya sebagai penyedia layanan…

1 day ago