Pelaku TPPO Diangkap Polisi/Humas Polda NTT
Kupang – Seorang perempuan dar Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT bernama Irza, 19, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau.
Irza menjadi korban TPPO sejak November 2024 dan baru berhasil menghubungi keluarganya pada 10 Februari 2025.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra di Kupang, Kams (202/2025) mengatakan, polisi telah menyelamatkan Irza dan menangkap tiga pelaku yakni OAN, 27, pria yang bekerja sebagai buruh harian di Kota Kupang.
Dua tersangka lagi ditangkap di Batam yakni JY, perempuan berusia 51 tahun yang bekerja sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal, dan DW, pria berusia 54 tahun yang menjabat Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung.
Menurutnya,, Irza direktut melalui media sosial pada November 2024 dari kampung halamannya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam.
Namun, selama bekerja di Batam, ia tidak pernah menerima gaji, bahkan ponsel miliknya dirusak oleh tersangka JY. Sebelumnya, Irza dijanjikan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.
Menurut Kombes Henry Novika Chandra, kejadian berawal korbanme nemukan lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di facebook lengkap dengan nomor telepon dan nama OAN.
“Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka JY, yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah sudah disiapkan oleh JY,” sebutnya.
Di Batam, korban dijemput oleh JY dan DW, yang kemudian menempatkannya sebagai pekerja rumah tangga. Namun, selain tidak mendapatkan gaji ia juga menerima perlakuan kasar.
“Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri, yang kemudian menyelamatkan korban dan menitipkannya di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri,” jelasnya.
Menurutnya, tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT bertolak ke Batam dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, pada 10 Februari 2025.
“Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/gma)
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menerima kunjungan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma memimpin rapat terbatas dengan…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pembangkitan…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma (Melki-Johni)…
Bandung - PT PLN (Persero) bersama dengan PT Pindad menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam…
Kupang - Komisaris Utama PT Asabri Fary Francis menempati jabatan baru sebagai deputi bidang pengusahaan…