Categories: Politik

Nikodemus-Yohanis Gugat Orient Riwu Kore ke MK

Jakarta – Pasangan calon bupati Sabu Raijua Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, pada Senin (15/2) sore.

Melalui kuasa hukumnya Adhitya A Nasution, Pemohon mengatakan pihaknya mengajukan permohonan pembatalan terhadap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua.

Alasannya, ada permasalahan kewarganegaraan bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore. Adhitya mengatakan pihaknya berharap MK dapat membuat terobosan hukum atas kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua.

“Jadi, kita berharap Mahkamah nantinya memberikan terobosan hukumlah. Juga kedepannya menjadi yurisprudensi,” jelas Adhitya dikutip dari siaran pers di laman resmi MKRI, Selasa (16/2).

Ia menjelaskan pemohon baru mendapati fakta setelah proses pemilihan bupati di Kabupaten Sabu Raijua selesai. Fakta tersebut ialah Orient berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika.

Meskipun permohonan tersebut telah melampaui tenggat waktu permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada, Adhitya berharap MK dapat memeriksanya. “Kami memiliki keyakinan kepada MK untuk berkenan memeriksa perkara kami secara adil,” tegas Adhitya.

Selain itu, Adhitya mengatakan pihaknya tidak mempersalahkan perolehan suara yang didapat oleh pasangan calon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore – Thobias Uly.

Pemilihan Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 diikuti oleh tiga paslon, yakni Nikodemus N Rihi Heke – Yohanis Yly Kale (nomor urut 1, paslon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore – Thobias Uly; dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja sebagai paslon nomor urut 3.

Dalam menanggapi permohonan tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan sebagai sebuah permohonan, secara teknis Kepaniteraan MK tidak dapat menolak, sebab prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara.

“Jadi kemarin diterima berkas permohonannya dan akan diproses sesuai hukum acara. Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis Hakim,” tutur Fajar, Selasa (16/2). (mi)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Kolaborasi PLN dan Pemda, Dukung Transformasi Pendidikan di Sumba Barat Daya

Kupang - PT PLN (Persero) UIW NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sumba (PLN…

1 hour ago

Cerita Anak Korban Gigitan Anjing di Kupang, Keliling Faskes Berjam-jam Tidak Dapat Vaksin

Kupang - Seorang anak laki-laki berinisial J, 10 tahun, menjadi korban gigitan anjing di Kelurahan…

1 hour ago

15 Pejabat Eselon II Pemprov NTT Dilantik Paling Lambat Jumat

Kupang - Sebanyak 15 pejabat eseon II Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah lolos…

11 hours ago

PLN UP3 Sumba Siapkan Interkoneksi Pembangkit Listrik Waitabula-Waikabubak

Kupang - Manager PLN UP3 Sumba, Nikolas Denis Adrian bersama jajarannya mengelar pertemuan dan diskusi…

12 hours ago

Investor Asal Italia Jajaki Pengembangan PLTS di Sumba Barat Daya

Tambolaka - Delegasi Limes Renewable Energy dari Italia menjajaki pengembangan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS)…

14 hours ago

Belasan Tahun Beroperasi, Geothermal Ulumbu Tidak Pernah Bermasalah

Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)…

23 hours ago