Nelayan Bima Pengebom Ikan di TN Komodo Ditangkap

  • Whatsapp
Ilustrasi

Labuan Bajo – Polisi menangkap enam nelayan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Taman Nasional Komodo.

Enam nelayan tersebut ditangkap sejak 23 September 2021 yakni J, 40, L, 39, S, 35, T, 19, N, 19, dan AR, 20.  Polisi juga mengamankan Kapal Motor Nirma Sayang yaagn digunakan enam nelayan tersebut.

Read More

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan enam nelayan tersebut berasal dari Pulau Bajo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. “Saat akan dilakukan pemeriksaan, ABK kapal membuang barang bukti bom ikan ke laut, selanjutnya polisi mengamankan barang bukti dari kapal nelayan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Menurutnya, barang bukti yang diamankan yakni dua buah jeriken ukuran 20 liter yang berisi pupuk yang sudah diolah sebagai bahan baku utama pembuat bahan peledak (bom ikan).

Selanjutnya, satu gulung kabel yang akan digunakan untuk merakit bahan peledak, dua unit kompresor, dua buah teropong, satu buah senter selam, satu pelastik kapas, enam buah regulator selam, tujuh buah kaca mata selam, satu bundel dokumen kapal dan aki sebagai detonator. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *