Ilustrasi Narapidana
Kupang–Rio Adi Putra alias Abu Rio, terpidana kasus terorisme yang ditahan di LP Kelas IIA Penfui, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dipindahkan ke LP Kelas IIA, Pekanbaru.
Turut dipindahkan ke LP Kelas IIA Pekanbaru adalah napi teroris bernama Muhammad Shibghotulloh alias Yatno asal Magetan, Jawa Timur.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau Ferdinan Siagian mengakan itu kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (12/5/2016) seperti dikutip detik.com.
“Untuk napi asal Jatim dengan masa hukuman dua tahun penjara sementara asal NTT dengan masa hukuman empat tahun penjara,” kata Ferdinan.
Ferdinan menjelaskan, kebijakan pemindahan kedua napi teroris ini merupakan keputusan dari Kemenkum HAM. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah asal mereka.
“Kemungkinan dipilihnya LP Pekanbaru karena selama ini dikenal cukup kondusif. Namun kami belum dapat memastikan kapan pemindahan kedua napi tersebut,” kata Ferdinan.
Jika kedua napi tersebut jadi dipindahkan, lanjut Ferdinan, kemungkinan keduanya akan ditempatkan di sel khusus. Mereka tidak akan digabungkan dengan napi lainnya. “Kemungkinan keduanya akan menempati sel khusus,” katanya.
Rio adalah napi teroris asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang ditahan di LP Penfui Kupang sejak 2015. (detikcom)
Kupang - Seluruh rumah sakit daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan akan menerima alat…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menerima kunjungan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma memimpin rapat terbatas dengan…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pembangkitan…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma (Melki-Johni)…
Bandung - PT PLN (Persero) bersama dengan PT Pindad menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam…