Ilustrasi: Siswa SMA Negeri 5 Kupang/Foto: lintasntt.com
Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru tentang jenis seragam sekolah, yakni seragam siswa SD, SMP dan SMA Tahun 2024.
Aturan baru itu yakni Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang telah disahkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Aturan itu menyebutkan jenis seragam sekolah yang akan digunakan oleh siswa SD hingga SMA, yaitu.
1. Pakaian Seragam Nasional
Dikenakan setiap senin dan kamis
2. Pakaian Seragam Pramuka
Dikenakan pada hari yang telah ditentukan oleh sekolah
3. Pakaian Seragam Khas Sekolah
Dikenakan pada hari yang telah ditentukan oleh sekolah
3. Pakaian Adat
Dikenakan pada hari atau acara adat tertentu
Dengan demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah tidak berlaku lagi.
Nadiem mengatakan aturan seragam baru tersebut demi menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan. Serta untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat. (*/disway)
Kupang - Prosesi Jalan Salib menyambut Hari Raya Jumat Agung digelar Pemuda Klasis Kota Kupang,…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemuda…
Kupang - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersama Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Kupang - Jefrianto Haga, 22, remaja asal Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, dievakuasi…
Kupang - Di sela rangkaian kegiatan bakti sosial HUT TNI AU Tahun 2025, General Manager…
Kupang - Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak ke sebuah SPBU di Jalan Frans Lebu…