Polisi memusnahkan 1.677 liter minuman keras (miras) dengan cara menuangkan ke dalam got di Polda Nusa Tenggara Timur, Kamis (29/1) pagi. Miras tersebut disita dari berbagai lokasi di Kupang selama 2014. Pada kesempatan itu juga dimusnahkan barang bukti sabu seberat 322,97 gram milik OK, 30 tahun, pengedar sabu asal Nigeria. Foto: Lintasntt.com/Gamaliel
Kupang - Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, Pr berpulang dalam perawatan di…
Kupang - PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT) sukses menyuplai pasokan…
Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenakan tarif timbal balik (reriprocal tariffs) kepada Indonesia…
Kupang - Seorang remaja bernama Ramon Talas, 19, tewas tenggelam saat berenang di Embung Oefe'u,…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma mengimbau masyarakat tetap tenang…
Labuan Bajo, NTT – Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara…