Polisi memusnahkan 1.677 liter minuman keras (miras) dengan cara menuangkan ke dalam got di Polda Nusa Tenggara Timur, Kamis (29/1) pagi. Miras tersebut disita dari berbagai lokasi di Kupang selama 2014. Pada kesempatan itu juga dimusnahkan barang bukti sabu seberat 322,97 gram milik OK, 30 tahun, pengedar sabu asal Nigeria. Foto: Lintasntt.com/Gamaliel