Labuan Bajo – Mulai 15 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) memberlakukan retribusi masuk ke objek wisata di daerah itu.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat arus perputaran ekonomi warga lokal termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
“Mulai 15 Agustus 2020 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat mulai memungut retribusi masuk ke destinasi wisata yang berada di Kabupaten Mabar. Baik di laut maupun di daratan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mabar, Agustinus Rinus, Selasa (11/8).
Pungutan ini, lanjutnya, juga diberlakukan kepada semua wisatawan yang berwisata ke kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
“Kita juga memungut retrebusi masuk objek wisata Gua Rangko dan air terjun Cunca Wulang. Jadi, wisatawan yang mengunjungi dua destinasi wisata itu wajib membayar tiket masuk,” ujarnya.
Menurut Agustinus, akan ada petugas di pos retribusi. “Pungutan retrebusi dilakukan mulai pukul 08.00-18.00 Wita setiap hari. Biayangnya Rp10 ribu per orang untuk wisatawan lokal, Rp20 ribu untuk wisatawan nusantara, dan Rp50 ribu untuk wisatawan mancanegara,” jelasnya.
Namun, objek wisata Batu Cermin di Kecamatan Komodo, kata Agustinus, belum dibuka. “Sebab saat ini Pemerintah Pusat sedang fokus menata Batu Cermin. Jadi, baru dibuka setelah pengerjaan proyek penataan sudah selesai,” papar Agustinus. Protokol kesehatan diberlakukan bagi wisatawan untuk pencegahan penularan covid-19.
“Petugas dan pengunjung diharuskan memakai masker dan cek suhu tubuh sebelum masuk objek wisata. Kemudian tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang,” pungkasnya. (mi)