Kupang – Dinas Perhubungan NTT kembali mengeluarkan edaran baru pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan.
Surat tertanggal 7 Juli 2021 mewajibkan penumpang pesawat dari dan ke luar NTT, tidak hanya memperlihatkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR, tetapi juga kartu vaksin, minimal kartu vaksin pertama.
Hasil rapid test negatif covid-19 harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Dalam surat edaran baru ini, Dinas Perhubungan tidak menjelaskan mengenai rencana penutupan sementara bandara. Sebaliknya, kapal laut, kapal motor penyebarangan dan kapal pelayaran rakyat dari luar NTT, dilarang mulai 12-26 Juli 2021.
Kadis Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan pembatasan angkutan laut tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang dan logistik, namun para awak kapal tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. (*/gma)