Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan mudik lebaran tahun ini ditiadakan untuk mencegah penularan virus korona, termasuk mudik antarkabupaten.
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka di Kupang, Minggu (17/5) menyebutkan jika warga melakukan mudik dengan pesawat maupun kapal laut, akan melibatkan banyak orang yang berpotensi menjadi titik penyebaran baru virus korona. Pemudik yang kembali ke daerahnya juga berpotensi membuat penyebaran virus korona makin meluas.
Larangan mudik tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan itu berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.
“Sampai saat ini warga yang boleh bepergian dengan kapal laut dan pesawat udara dibatasi pada kelompok tertentu, yakni orang-orang yang melakukan kegiatan bisnis dan menjalankan tugas pemerintahan, yang dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan dan juga surat keterangan bebas korona,” katanya.
Calon penumpang yang tidak memperlihatkan surat-surat tersebut, tidak boleh naik kapal atau pesawat.
Tidak itu saja, mereka harus tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak aman atau tidak berdesakan, dan mencuci tangan mengunakan hand sanitizer. (mi)