Politik

MoU Box 1974 Hanya Kesepahaman Biasa, bukan Perjanjian Kedaulatan RI-Australia

Kupang – Ferdi Tanoni menyerukan kepada Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia berhenti menggelar kampanye penangkapan ikan secara ilegal di Pulau Pasir, sebab pulau tersebut sah milik masyarakat adat Nusa Tenggara Timur, bukan milik Australia.

Ferdi yang adalah Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor, Rote, Sabu dan Alor di Laut Timor termasuk Gugusan Pulau Pasir, menyebutkan MoU Box yang dibuat pada 1974 tersebut, berkali-kali dijadikan “senjata” bagi Australia untuk mengusir nelayan tradisional Indonesia dari perairan Pulau Pasir.

Padahal MoU tersebut, hanyalah kesepahaman saja sehingga harus dibatalkan, bukan perjanjian tentang batas kedaulatan antara Indonesia dan Australia.

Sebelumnya, Prof Yusuf Henuk mengatakan, MoU Box tersebut coba mengatur hak-hak nelayan tradisional Indonesia yang beraktivitas di Laut Timor dan Pulau Pasir sejak 450 tahun lalu, atau sebelum Australia terbentuk menjadi negara Federal.

Adapun Perjanjian Antara Indonesia dan Australia baru ditandatangani pada 1997, namun, sampai saat tidak pernah diratifikasi oleh Indonesia. Dengan demikian, perjanjian itu pun tidak berlaku.

Selanjutnya, tambah Ferdi, dengan sendirinya MoU Box tidak berlaku lagi. “Perjanjian itu kedudukannya di atas MoU,” jelasnya kepada wartawan di Kupang, Kamis (1/12/2022) malam.

“Bagaimana dengan nasib dari Perjanjian Australia-Indonesia yang diteken oleh Menteri Luara Negeri Australia Alexander Downer dan Menteria Luar Negeri Indonesia Ali Alatas pada tanggal 14 Maret 1997 di Perth tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu, yang hingga saat ini tidak pernah diratifikasi?,” tanya Ferdi.

Selain itu, lanjutnya, apakah ada perjanjian yang dibuat antara Australia-Indonesia bahwa di sekitar kawasan Gugusan Pulau Pasir ‘dasar laut Timor dan binatang-binatang yang merayap merupakan  Yurisdiksi Australia, sedangkan air laut dan binatang-binatang yang berenang di atas air merupakan Yurisdiksi Indonesia?. “Adilkah perjanjian semacam ini?,” tanya Ferdi

“Karena itu, seluruh perjanjian RI – Australia di Laut Timor harus batal dan dirundingnkan kembali dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1984 dan batas Australia-Indonesia harus mengunakan median line,” tegas Ferdi Tanoni. (gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Kolaborasi TNI AU dan PLN Nyalakan Bantuan Penyambungan Listrik di Kupang

Kupang - Dalam rentetan kegiatan HUT TNI AU Tahun 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk…

10 hours ago

Berkunjung ke KSP Kopdit Swasti Sari, Wagub Johni Asadoma Ajak Masyarakat Masuk Koperasi

Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma berkunjung ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdt…

24 hours ago

PLN Siapkan Pengamanan Pasokan Listrik Jelang Paskah dan Semana Santa di Larantuka

Kupang - Menjelang perayaan Semana Santa dan Paskah Tahun 2025 di Larantuka, Kabupaten Flores Timur,…

1 day ago

Kunker di Baumata, Budi Arie Sebut Kopdes Merah Putih Akan Terima Rp5 Miliar dan Dua Truk

Baumata - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meninjau Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa…

2 days ago

Telkomsel Dukung Kelancaran Event Internasional Golo Mori Jazz 2025

Labuan Bajo - Telkomsel turut ambil bagian dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan event Internasional Golo Mori…

2 days ago

Gubernur NTT dan Bupati Sikka Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Dokter Anestesi di Maumere, Senin Kembali Bertugas

Maumere – Gubernur NTT Melki Laka Lena danNusa Tenggara Timur Melki Laka Lena dan Bupati…

3 days ago