Categories: Hukum

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman.

“Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup,” kata Hamdan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Tidak ada protes dari kubu Prabowo-Hatta terkait putusan MK ini, sementara kubu Jokowi-Jk langsung melempar salam tiga jari sembari tertawa. (detik.com)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

PLN Siapkan Pengamanan Pasokan Listrik Jelang Paskah dan Semana Santa di Larantuka

Kupang - Menjelang perayaan Semana Santa dan Paskah Tahun 2025 di Larantuka, Kabupaten Flores Timur,…

2 hours ago

Kunker di Baumata, Budi Arie Sebut Kopdes Merah Putih Akan Terima Rp5 Miliar dan Dua Truk

Baumata - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meninjau Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa…

18 hours ago

Telkomsel Dukung Kelancaran Event Internasional Golo Mori Jazz 2025

Labuan Bajo - Telkomsel turut ambil bagian dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan event Internasional Golo Mori…

19 hours ago

Gubernur NTT dan Bupati Sikka Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Dokter Anestesi di Maumere, Senin Kembali Bertugas

Maumere – Gubernur NTT Melki Laka Lena danNusa Tenggara Timur Melki Laka Lena dan Bupati…

2 days ago

Jadwal dan Harga Tiket KM Dharma Rucitra 8 Kupang-Surabaya April 2025

Kupang - Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra 8 dijadwalkan tiba di Pelabuhan Tenau Kupang pada…

2 days ago

Wagub NTT Dorong Kantor Badan Pengembangan SDM Daerah jadi Sumber PAD

Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma terus menggali potensi pendapatan demi meningkatkan pendapatan asli…

2 days ago