Politik

MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Gibran Bisa jadi Kandidat Cawapres Prabowo

Jakarta – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari permohnan pemohon.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di ruang sidang MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah juga menegaskan putusan MK terkait gugatan itu berlaku pada pemilu 2024.

MK menyatakan seorang warga negara Indonesia yang berusia minimal paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, bisa dicalonkan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur syarat batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Dengan demikian putusan MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Pemohon dari perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah Almas Tsaqibbirru yang meminta Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ sebagai syarat capres-cawapres.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan batas usia capres-cawapres tidak diatur tegas dalam UUD 1945, namun melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara/pemerintahan dipercayakan pada sosok/figur yang berusia di bawah 40 tahun serta berdasarkan pengalaman pengayuran baik pada masa pemerintahan RIS maupun masa reformasi. UU 48/2008 pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden 35 tahun.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang membacakan peetimbangan hukum, mengatakan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya pada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden,

Mahkamah memberikan pemaknaan batas usia tidak hanya secara tunggal, namun mengakomodir syarat lain yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat berkontestasi sebagai capres-cawapres.

“Jika syarat presiden dan wakil presiden tidak diletakkan pada syarat usia namun diletakkan pada syarat pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) sehingga tokoh/figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat atau derajat kematangan karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat,” terang Guntur Hamzah.

Mahkamah juga menegaskan putusan Mahkamah tidak merugikan kandidasi bagi calon presiden dan wakil presiden yang berusia 40 tahun ke atas. Menurut Mahkamah pembatasan usia minimal presiden dan wakil presiden 40 tahun wujud perlakuan tidak proporsional sehingga bermuara pada ketidakadilan yang intolerable.

Sebab, pembatasan itu merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi publik figur muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu.

Mahkamah menilai bahwa pengalaman yang dimiliki oleh pejabat negara baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam proses pemilihan umum.

Jabatan-jabatan hasil pemilu, terang Guntur, didasarkan pada kehendak rakyat karena dipilih secara demokratis. (mi)

 

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

5 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

7 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

7 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

9 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

14 hours ago

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

20 hours ago