Kupang – Sebanyak 36 petani rumput laut di Desa Ba’adale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dicoret namanya dari daftar penerima dana kompensasi Montara.
Para petani tersebut termasuk dalam 51 petani rumput laut penerima dana kompensasi di Ba’adale. Akan tetapi saat pencairan dana kompensasi, nama-nama mereka hilang dari daftar.
Yang membuat miris ialah ada nama siswa Sekolah Dasar (SD) dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak termasuk dalam 51 petani penerima dana kompensasi tersebut, ternyata turut menerima dana kompensasi.
Dua siswa berinisial OT dan YT masing-masing menerima lebih dari Rp100 juta yang ditranfer melalui rekening di bank, termasuk orang tua dua anak ini yang memang berprofesi sebagai petani rumput laut, telah menerima dana kompensasi mencapai ratusan juta rupiah.
Masih ada 7 warga Desa Ba’adale lainnya yang bukan petani rumput laut, tetapi menerima dana kompensasi Montara yakni MB, YF, NF, YD, YF, MF, dan JF.
Data ini terungkap setelah 36 petani rumput laut yang nama mereka dicoret dari daftar penerima, melapor ke pemerintah. Mereka melapor ke penjabat bupati Rote Ndao pada April 2024, karena belum dan penyelesaian, mereka melapor ke Penjabat Gubernur NTT pada 13 Mei 2024.
Selanjutnya, kasus pencoretan nama penerima dana kompensasi ini dilaporkan ke Polda NTT.
Mantan Kepala Desa Ba’adale, Nikodemus Boik mengatakan 51 nama petani rumput laut itu didata sejak 2016 saat ia masih menjabat sebagai kepala desa. Mereka ada korban pencemaran laut Timor pada 2009 yang bersumber dari Ladang Minyak Montara yang dikelola PTTEP Australasia.
Pendataan nama petani rumput laut korban pencemaran Laut -Timor ini dalam rangka gugatan class action di Pengadilan Federal Australia, yang ditangani oleh Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni dengan pengacara dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn.
“Awalnya itu 51 orang, tapi saya tau kalau berubahnya di 2017. Karena kasian yang 36 ini sekarang tidak terima Kompensasi. Padahal semua ikut merasakan dampak dari pencemaran laut Timor,” kata Nikodemus Boik kepada lintasntt.comhttps://lintasntt.com akhir pekan lalu.
Dia tidak tahu, pelaku dan alasan di balik pencoretan nama penerima dana kompensasi Montara tersebut. Karena itu, kasus ini dilaporkan ke penegak hukum. Di antara petani rumput laut yang sudah terdata tetapi Namanya dicoret dari daftar penerima yakni Ketua Kelompok Rumput Laut Rumah Tujuh, Desa Ba’adale, Daniel Tulle.
Menurut Daniel, ada beberapa anggota kelompoknya menerima kompensasi, tetapi ada juga yang namanya dicoret dari daftar penerima.
Sebelum pencemaran Laut Timor, Kelompok Rumput Laut ini menerima bantuan dari pemerintah kabupaten Rote Ndao untuk mengembangkan produksi rumput laut. Namun, bantuan itu terhenti sejak tahun 2009.
Dia menambahkan, saat pencemaran Laut Timor, OT dan YT masih bocah atau masih sekolah, bukan petani rumput laut. (gma)