Menteri LHK Cabut Gugatan Pencemaran Laut Timor

  • Whatsapp
Ledakan Ladang Minyak dan Gas Montara 21 Agustus 2009/Foto: YPTB

Kupang–Korban pencemaran minyak Montara di Nusa Tenggara Timur mengapresiasi langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutahan (LHK) Siti Nurbaya yang mendengar suara mereka mencabut gugatan terhadap perusahaan pencemar Laut Timor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ini sebuah langkah maju, namun kami harapkan Pemerintah Indonesia segera memerintahkan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK untuk segera berkoordinasi dengan Pemda NTT dan rakyat korban untuk menyatukan langkah memerangi penjahat kemanusiaan dan lingkungan di Laut Timor,” kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni di Kupang, Sabtu.

Tanoni mengemukakan pandangannya tersebut mengapreasi tindakan Kementerian LHK yang telah mencabut gugatan atas perusahaan pencemar di Laut Timor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Perkara yang terdaftar dengan No.241/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. ini dinyatakan dicabut. Padahal, perkara ini sudah memasuki persidangan pokok perkara setelah penggugat dan para tergugat gagal berdamai dalam mediasi 16 Januari lalu,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK.

Dalam perkara gugatan tersebut, KLHK menyeret tiga perusahaan Thailand untuk membayar ganti rugi, yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) sebagai tergugat I, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) selaku tergugat II dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) sebagai tergugat III.

“Gugatan Perkara ini dicabut,pasalnya, nama tergugat dalam gugatan KLHK dinilai salah oleh tergugat I hingga tergugat III,kesalahan nama tergugat dalam petitum gugatan ini juga dibenarkan oleh Tanoni dan sejak awal sudah melakukan protes keras dengan mendesak Menteri LHK untuk segera mencabut gugatan itu”.

Ferdi Tanoni menilai kasus pencemaran tersebut merupakan sebuah tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan lingkungan hidup yang merupakan konspirasi tingkat tinggi antara PTTEP (perusahaan pencemar) dengan Pemerintah Australia yang harus dimintai pertanggungjawabannya.

Ia juga meminta otoritas terkait untuk segera memerintahkan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK guna menghentikan seluruh bentuk intervensi yang dilakukan oleh Deputy I Kemenkomar RI Arif Havas Oegroseno karena bertentangan dengan Perpres No.109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia itu mengatakan,dalam sebuah pertemuan dengan pejabat senior Kementerian Luar Negeri Australia di Canberra pada tanggal 8 Desember 2017, Pemerintah Australia sependapat bahwa kasus Montara harus secepatnya diselesaikan agar tidak menjadi batu sandungan dalam hubungan bilateral kedua negara bertetangga ini. (siaran pers)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *