Humaniora

Mengenal Budaya Irong, Tradisi Larangan Masyarakat Congkar yang Masih Dipertahankan

Congkar – Wilayah Kedaluan Congkar saat ini telah menjadi Kecamatan Congkar, masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.

Congkar dikenal luas karena dengan hasil buminya yang melimpah seperti Kopi, Kakao, cengkeh dan Kemiri. Selain kaya akan hasil bumi, Congkar juga memiliki beragam adat dan budaya yang sudah diwariskan secara turun temurun oleh masyarakat setempat, dan masih dipertahankan sampai saat ini.

Salah satu tradisi di Kecamatan Congkar ini adalah Irong, yakni larangan yang tidak boleh dilakukan masyarakat setempat saat musim tanam yang berlangsung sekali dalam setahun.

Apa itu Irong?

Irong adalah larangan untuk memperkuat dan memperkokoh penegakan budaya warisan leluhur, dan dipertegaskan oleh tokoh-tokoh adat di bawah komando sesepuh Teno rumah gendang dalam satu wilayah kekuasaan adat.

Irong sama seperti larangan atau puasa untuk merawat kemanuasiaan dan lingkungan di kedaluan congkar irong, wajib dilaksanakan setiap tahun.

Macam-Macam-macam Irong

Sesuai hasil wawancara bersama bapak Kosmas Atus selaku Teno Gendang kelurahan Kalo menyatakan ada beberapa macam-macam irong yaitu Irong Ngerit (Persiapan Musim tanam), Irong Mata (Duka).

“Irong Ngerit adalah larangan yang dilakukan setiap tahun satu kali menjelang musim tanam dan biasanya pada akhir tahun atau menjelang musim tanam,” katanya Kamis (22/2/2024).

Kegiatan Irong meliputi beberapa tahapan, mulai dari Irong ngerit yang didahului oleh acara adat. Kegiatan ini dihadiri oleh semua Moso (atau semua keluarga) yang ada dalam lingkaran wilayah adat (Hak ulayet) Teno (kepala suku) melalui musyawarah di rumah gendang.

Tahap kedua, bergotong royong dan berkontribusi untuk acara adat (untuk makan minum), yang ketiga melakukan ritual adat di tengah kampong di bawah pohon beringan untuk menyampaikan kepada leluhur dan tuhan yang maha kuasa dengan proses ritual adat yang materinya terdiri dari ayam, rook, sirih pinang,nasi serta daging untuk pemberian makan leluhur.

Lalu setelah upacara adat selesai masyarakat memasuki rumah gendang untuk melakukan nyanyian- nyanyian adat atau biasa disebut Mbata (menabur gendang dan memukul gong).

Acara berikut adalah evaluasi tentang kegiatan-kegiatan adat yang sudah dan musyawarah tentang program adat untuk tahun berjalan.

Adapun larangan Irong ngerit ini dilarang beraktivitas di luar rumah seperti menjemur, menyisir ramburt diluar rumah, dan ada asap api dalam rumah atau luar rumah pada siang hari hal ini dilakukan selama minimal satu hari maksimal 3 hari.

Selanjutnya Irong Mata (Duka) merupakan larangan untuk tidak melakukan aktivitas pekerjaan fisik di kebun jikalau ada yang meninggal dunia. Irong Mata dihitung sejak manusia yang meninggal itu dikuburkan. Selama kurang lebih minimal satu hari dan maksimal 3 hari.

Pelanggaran?

Teno Tunga Kelok Watunggong Apabila melakukan pelanggaran terhadap 2 hal tradisi Irong tersebut maka Teno bersama sesepuh adat lainnya menegakan keputusan adat yang dibahas setiap tahun untuk memberi sanksi sesuai dengan keputusan adat.

Sesuai dengan keputusan adat sanksi yang diberikan kepada masyarakat berupa hewan, dan uang sesuai keputusan adat berdasarkan tingkat pelanggaran. Ungkap David Geong. Lalu sanksi adat itu akan dikumpulkan dan digunakan untuk kepentingan adat di rumah gendang.

Sementara itu, Mantan Camat Congkar menjelaskan peran pemerintah dalam mempertahankan budaya ,ia mengatakan

“Untuk memperhatikan kekuatan budaya sangat mendorong partisipasi masyarakat mempercepat proses pembangunan maka pemerintah daerah berinisiatif untuk melahirkan sebuah Perda yaitu perda tentang penguatan lembaga adat yang diterbitkan tahun 2021,” ujar Ismail Jehada selaku Putra dan mantan Camat Congkar.

Hal ini memberi semangat baru kepada semua lembaga komponen adat dalam hal ini Teno, Gelarang (lembaga adat diatas Teno yang mengetahui hak ulayet dan memimpin kepada Teno ) dan Adak (Kepala pemerintahan) untuk berkolaborasi mempertahankan nilai-nilai luhur budaya sebagai fundamen dasar pembangunan. (Tari Rahmaniar)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

4 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

6 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

6 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

8 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

13 hours ago

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

19 hours ago