Humaniora

Maurice Blackburn Sengaja Ulur Pembayaran Kompensasi Montara, Lalu Salahkan YPTB

Kupang – Kuasa Hukum Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Frans Tulung merespon sebuah surat dari Maurice Blackburn Lawyers tertanggal 19 Oktober 2023 yang isinya antara lain menuduh Ketua YPTP Ferdi Tanoni menghambat penyaluran dana kompensasi Montara.

Pihak YPTB menyebut tuduhan itu sebagai modus dari Maurice Blackburn untuk menghilangkan jejak, peran dan perjuangan Ferdi Tanoni bersama sejumlah pihak dan masyarakat selama 14 tahun terakhr.

“Justru anda yang menghambat sejak awal, tidak transparan dan terbuka. Jangan buang badan di orang,” tegas Frans Tulung kepada wartawan di Kupang, Sabtu (21/10/2023) malam.

Seperti diketahui, sejak tragedi montara pada 2009, Ferdi bersama sejumlah pihak, termasuk Frans Tulung berjuang agar lebih dari 15.000 petani rumput laut NTT yang terdampak pencemaran laut, diberikan ganti rugi.

Setelah perjuangan selama bertahun-tahun, kasus ini berlanjut ke gugatan hukum class action di Pengadilan Federal Australia di Sidney. Dalam gugatan ini, Maurice Blackburn ditunjuk sebagai kuasa hukum dan seorang petani dari Rote mewakili ribuan petani rumput laut tersebut di pengadilan.

Adapun, surat identitas petani rumput laut yang berjumlah dari 15.000 orang dari Rote dan Kabupaten Kupang dibubuhi stempel YPTB. Data tersebut yang kemudian dipakai sebagai bukti di pengadilan. Hal itu menegaskan bahwa peran YPTB tidak kecil. “Jika anda tidak mengakui stempel YPTB, maka itu sebuah tindak pidana penggelapan dan penipuan,” tegas Frans.

Namun, masih dalam surat yang sama, pihak Maurice Blackburn menyebut Ferdi Tanoni “Tidak memilki pengaruh ataupun wewenang terkait dengan aspek apapun dalam gugatan massal, penyelesaian gugatan hingga proses distribusi kompensasi,’ seperti dikutip dari surat Maurice Blackburn Lawyers tertanggal 19 Oktober 2023 tersebut dengan judul ‘Pemberitahuan Lebih Lanjut kepada Seluruh Kepala Desa.’ “Kalau dia bilang tidak ada pengaruh, maksudnya apa? coba jelaskan,” sambung Ferdi.

Ferdi menegaskan, proses penyaluran dana kompensasi merupakan hak pihak Maurice Blackburn, tetapi dalam surat yang menyebutkan YPTB tidak ada pengaruh dalam kasus ini merupakan salah besar.

Menurutnya, selama proses perjuangan agar petani rumput laut diberiikan ganti rugi, beberapa kali digelar pertemuan di Kupang yang dihadiri oleh para pakar dan juga elemen lain yang peduli dengan kasus ini. Pertemuan-pertemuan itu diinisiasi oleh YPTB.

“Saya punya pengaruh untuk mengontrol, dan kau harus terbuka dalam masalah ini. Omong jangan enaknya saja, keringat itu keringat siapa?,” ujarnya.

Ferdi Tanoni juga satu-satunya pemegang mandat otoritas  dari Pemerintah Republik Indonesia tentang kasus tumpahan minyak montara di Laut Timor pada 2009 untuk 13 kabupaten di NTT termasuk Rote Ndao dan Kabupaten Kupang, dan masih berlaku sampai saat ini.

“Buktinya anda (Maurice Blackburn) kan pakai stempel YPTB dalam proses ini. Jadi anda jangan munafik, itu fitnah. Jangan menihilkan peran orang, punya peran. dia harus tahu semua keringat dan pengorbanan dari Ferdi, kita tahu dari awal,” tegas Frans Tulung, SH.

Itu sebabnya, menurut Frans, surat dari pihak Maurice Blackburn yang mempersoalkan siapa yang berperan dan siapa yang tidak berperan dalam gugatan class action hingga pencairan kompensasi yang diulur-ulur merupakan sikap tidak jujur dan munafik. “Sekarang tak usah berkotek terlalu banyak, bayar saja ganti rugi masyarakat, itu hak rakyat,” tandasnya

Sebelumnya dalam surat yang ditujukan kepada para kepala desa tertanggal 20 September 2023, pihak Maurice Blackburn janjii membayar ganti rugi pada 9 Oktober 2023 atau satu minggu setelah tanggal tersebut. Namun, sampai saat ini pembayaran tak kunjung tiba.

Dalam surat Maurice Blackburn juga menyebut masih memverifikasi tiap-tiap anggota penggugat yang berjumlah lebih dari 15 ribu orang, padahal pekerjaan itu tidak perlu dilakukan lagi karena data petani rumput laut yang ada, merupakan data yang sama yang dibawa ke pengadilan di Sidney.

YPTB telah merespon janji pembayaran kompensasi yang tidak ditepati tersebut, juga diingatkan mengenai bunga bank. Pasalnya, dana tersebut diketahui sudah disimpan di sebuah bank asing sejak akhir Mei 2023.

Menurut Frans Tulung, setelah pihaknya menyingung bunga bank, barulah Maurice Blackburn menyebutkan pembayaran ganti rugi juga dihitung dengan bunga bank. “Kalau kita tidak omong bunga bank, mereka diam-diam saja,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Undana Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18

Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…

1 hour ago

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

3 hours ago

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

13 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

15 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

15 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

18 hours ago