KUPANG—LINTASNTT.COM: Pemerintah Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mengeluarkan larangan kepada pasangan yang akan menikah, menunda pernikahannya hingga musim tanam berakhir.
Musim tanam di daerah itu mulai November-Februari. Selama empat bulan tersebut, pihak kecamatan tidak akan melayani pengurusan surat-surat terkait pernikahan. Larangan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada warga untuk menanam di kebun maupun di sawah.
Pasalnya pesta pernikahan akan menyedot anggaran yang cukup besar sehingga bakal menyedot anggaran untuk pengadaan benih, pupuk, maupun biaya tenaga kerja. “Kami membatasi urusan-urusan kekeluargaan seperti penyelenggaraan pesta-pesta pernikahan. Sebaliknya fokus pada pengolahan lahan pertanian merekadi musim hujan ini,” kata Camat Amarasi Selatan Murlin Buraen kepada wartawan, Selasa (3/12).
Akan tetapi ia mengakui kebijakan itu sedikit mengalami kendala karena koordinasi antara gereja yang akan memberkati pasangan nikah dengan pihak pemerintah. “Tetapi kendala ini segera dibenahi,” ujarnya. Pembenahan yang dilakukan yakni mengumumkan larangan ini di seluruh gereja di daerah itu agar diketahui masyarakat. Saat ini biaya pengurusan surat-surat terkait pernikahan di Amarasi Selatan sebesar Rp150 ribu per pasangan nikah. (DWA)
Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…