Kupang – Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan pihaknya melakukan pembatasan jumlah penumpang transportasi maksiimal 70 persen mulai era ‘new normal’, Senin (15/6/2020)
Kebijakan itu akan dievaluasi menuju kondisi normal atau 100 persen. “Gubernur justru ingin tidak perlu lagi ada pembatasan,” katanya.
Isyak mengatakan, jika pembatasan 50 persen, pengelola transportasi akan merugi. Untuk pesawat udara, pembatasan 70 persen dinilai tidak menganggu protokol kesehatan terutama physical distancing.
Untuk anggota keluarga seperti suami dan istri atau ibu dan anak sama-sama naik pesawat, tidak perlu menerapkan physical distancing. “Kecuali bepergian sendirian dengan pesawat,” ujarnya. Hal yang sama juga berlaku di moda transporasi lainnya.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan 8 Juni 2020. Salah satu isi peraturan itu ialah kapasitas angkutan darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen. (gma)