Kupang – Setelah masuk dua nominasi sekaligus, Putri Nusa Tenggara Timur 1, Veronica Gabriela Margareth Asadoma akan tampil di Grand Final Pemilihan Putri Indonesia 2024.
Final Putri Indonesia akan disiarkan secara langsung melalui SCTV, Jumat (8/3/2024) pukul 21.00 Wita dari Plenary Hall, Jakarta Convention Center.
Sebelumnya, putri pasangan Irjen (purn) Johni Asadoma-Vera Sirait ini masuk nominasi The Best Three Kategori Best Video Profile dan The Best Three Kategori Best Catwalk.
Vika, panggilan Veronica juga akan bertarung dengan 42 finalis lainnya dari 31 provinsi memperebutkan gelar Putri Indonesia 2024. Sedangkan Putri Nusa Tenggara Timur 2, Putri Tanjung Malada masuk nominasi Best Talent.
Ada 4 mahkoda borobudur yang disiapkan pada malam final putri Indonesia 2024 ini, yaitu:
1. Mahkota Merah untuk Puteri Indonesia
2. Mahkota Hijau untuk Puteri Indonesia Lingkungan
3. Mahkota Biru untuk Puteri Indonesia Pariwisata
4. Mahkota Kuning untuk Puteri Indonesia Kebudayaan
Keempat pemenang Puteri Indonesia 2024 iini akan dikirim ke kontes kecantikan internasional yakni Miss Supranational, Miss International, Miss Charm, dan Miss Cosmo International.
Final Puteri Indonesia 2024 bakal dimeriahkan artis Lesti Kejora, Tiara Andini, Baim, hingga Adinda Cresheilla, serta dihadiri tiga ratu kecantikan dunia yaitu Miss Supranational 2023 Andrea Aguilera; Miss International 2023 Andrea Rubio; dan Miss Charm 2023 Luma Russo Moura. (*/gma)
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…
Kupang - KPU NTT masih menunggu jika ada paslon yang mengajukan sengketa perselisihan ke Mahkamah…