Kupang–Ratusan orang menggelar unjuk rasa damai di dua lokasi berbeda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (10/11).
Unjuk pertama digelar di Kantor Panwas Kota Kupang yang dilanjutkan dengan unjuk rasa di KPU Kota Kupang.
Ratusan aparat keamanan dari Polisi dan TNI dikerahkan berjaga-jaga di dua gedung kantor tersebut.
Massa yang menamakan dirinya ‘Solidaritas Masyarakat Kota Kupang Peduli Demokrasi’ itu membagikan kertas yang memuat pertanyaan sikap mereka terkait Putusan Panwaslu Kota Kupang pada 7 November 2016 yang merugikan pasangan calon wali Kota Kupang Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (Sahabat).
Dalam kertas berisi lima butir pernyataan sikap tersebut, mereka menyebut unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari kepedulian masyarakat demi terwujdunya demokrasi dan pilkada Kota Kupang yang berkeadilan.
Lima butir pernyaan sikap itu ialah menolak keputusan Panwaslu Kota Kupang yang dikelurakan 7 November tersebut karena mencederai rasa keadilan masyarakat mencederai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan norma hukum yakni surat edaran Bawaslu dan rekomendasi Panwas Kota Kupang.
Massa yang dipimpin Thom Toelle tersebut menilai putusan Panwas Kota Kupang tersebut berpotensi memicu konflik horisontal karena tidak adil dan merugikan salah satu pihak.
Mereka juga mendesak Bawaslu membatalkan putusan Panwaslu tersebut. Mereka juga menuntut Bawaslu dan KPU NTT menegakan aturan pilkada yang adil dan martabat, serta mendesak KPU Kota Kupang dan KPU NTT tidak melaksanakan putusan Panwaslu tersebut demi terwujudya pilkada yang berkeadilan.
Seperti diberitakan lintasntt.com, pada 7 November lalu, Panwaslu Kota Kupang mengeluarkan putusan sengketa pilkada dengan membatalkan Surat Keputusan KPU (SK) Nomor 44 Tauhun 2016 yang memuat nama peserta pilkada Kota Kupang.
Pembatalan SK tersebut menyusul gugatan paket FirManmu yang terdiri dari Jefri Riwu Kore-Hermanus Man. Mereka menilai mutasi pejabat yang dilakukan Jonas Salean sabagai calon wali kota incumbent, melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun Jonas Salean telah membatatalkan surat keputusan mutasi pegawai tersebut sesuai Edaran Bawaslu dan Rekomendasi Panwas Kota Kupang yang berlanjutnya dengan ditetapkanya Jonas-Nikolaus sebagai peserta pilkada Kota Kupang oleh KPU.
Adapun di pasal 44 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan ‘KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.” (gma)