Categories: Daerah

Masih Siapkan Perangkat Hukum, Kota Kupang Belum Terapkan PSBB

Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menyiapkan perangkat hukum berupa peraturan wali kota untuk persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan apabila salah satu unsur dari empat parameter yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terpenuhi, dimungkinkan untuk penerapan PSBB.

Empat parameter itu ialah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

“Salah satu (kriteria) sudah, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen,” kata Ernest Ludji di Kupang, Jumat (8/1/2021) pagi.

Sedangkan tiga parameter lainnya di bawah nasional yakni tingkat kesembuhan pasien covid-19 sebesar 38,81%, tingkat kematian 2,91%, dan tingkat kasus aktif 58,27%.

“Kita lagi siapkan data terkait dengan bed occupation rate, itu kan kita di atas, cuma kepastian untuk melaksanakan PSBB dengan beberapa catatan,” tambahnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan delapan kriteria terkait pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan covid-19. Dari delapan kriteria itu, dua di antaranya sudah dijalankan Kota Kupang yaitu membatasi atau tempat kerja perkantoran 75%, work from home (WFH) 25%, dan melaksanakan kegitan belajar-mengajar daring.

Sedangkan enam kriteria lainnya yakni sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100%, pembatasan jam operasional restoran dan rumah makan sebesar 25% untuk layanan makanan melalui pesan antar dan pembatasan jam operasional pusat pembelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, kegiatan operasinal konstruksi beroperasi 100%, kegiatan tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas 50%, menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, dan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. (mi)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Yosep Lede Siap Pimpin DPD Pemuda Tani NTT

Kupang - Teka-teki tentang siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Tani…

10 hours ago

Bapperida dan Icraf Tawarkan 3 Skenario Pertumbuhan Ekonomi Hijau NTT

Kupang - Bapperida Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama ICRAF Indonesia menggelar konsultasi publik Rencana Induk…

10 hours ago

Diikuti 2.400 Anak dan Remaja, Wagub Johni Asadoma Buka Education Fair

Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma membuka Education Fair (Edufair) Tahun 2025 Pusat Pengembangan…

11 hours ago

Amankan Pasokan Listrik Selama Kunjungan Wakil Presiden di Kupang, PLN Siaga Berlapis di Lokasi-lokasi Strategis

Kupang - Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI-2) ke Kota Kupang menjadi momen penting yang…

15 hours ago

Wapres Gibran Makan Siang Bersama Gubernur dan Wagub di Subasuka Resto

Kupang - Mengakhiri dua hari kunjungan di NTT, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makan…

1 day ago

PLN UP3 Kupang Kenalkan Manfaat dan Bahaya Listrik ke SD Kasih Yobel

Kupang - Dalam rangka mengedukasi dan mengenalkan manfaat dan bahaya listrik sejak dini kepada siswa-siswi…

2 days ago