Categories: Daerah

Masih Siapkan Perangkat Hukum, Kota Kupang Belum Terapkan PSBB

Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menyiapkan perangkat hukum berupa peraturan wali kota untuk persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan apabila salah satu unsur dari empat parameter yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terpenuhi, dimungkinkan untuk penerapan PSBB.

Empat parameter itu ialah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

“Salah satu (kriteria) sudah, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen,” kata Ernest Ludji di Kupang, Jumat (8/1/2021) pagi.

Sedangkan tiga parameter lainnya di bawah nasional yakni tingkat kesembuhan pasien covid-19 sebesar 38,81%, tingkat kematian 2,91%, dan tingkat kasus aktif 58,27%.

“Kita lagi siapkan data terkait dengan bed occupation rate, itu kan kita di atas, cuma kepastian untuk melaksanakan PSBB dengan beberapa catatan,” tambahnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan delapan kriteria terkait pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan covid-19. Dari delapan kriteria itu, dua di antaranya sudah dijalankan Kota Kupang yaitu membatasi atau tempat kerja perkantoran 75%, work from home (WFH) 25%, dan melaksanakan kegitan belajar-mengajar daring.

Sedangkan enam kriteria lainnya yakni sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100%, pembatasan jam operasional restoran dan rumah makan sebesar 25% untuk layanan makanan melalui pesan antar dan pembatasan jam operasional pusat pembelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, kegiatan operasinal konstruksi beroperasi 100%, kegiatan tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas 50%, menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, dan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. (mi)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Lika-Liku Perjuangan Warga Namosain Menentang Pemblokiran Akses Oleh Toko NAM, Didemo Baru Kelar

Kupang - Sejumlah warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang…

15 hours ago

BookCabin Hadirkan Program BFF dan Layanan BookCabin Ambassador untuk Kenyamanan Perjalanan Natal dan Tahun Baru

Jakarta – Seiring dengan perkembangan kebutuhan perjalanan yang semakin meningkat, BookCabin yang merupakan Online Travel…

22 hours ago

Proyek di Malaka Belum Selesai, BPJN Bantah Dana Cair 100 Persen

Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…

2 days ago

PLN Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo dan Energi Baru Terbarukan

Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…

3 days ago

Melki Laka Lena dan Menkomdigi Komit Buka Isolasi Digital di Wilayah Terpencil NTT Termasuk TTS

Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…

3 days ago

PLN UIP Nusra Salurkan Bantuan untuk Kelompok Tani dan Pembangunan Gereja di Lembata

Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…

3 days ago