Masa Tahanan Habis, 8 Tersangka Kasus Bawang Merah Bebas

  • Whatsapp
Joao Meco Bersama Baharudin Toni/Foto: Lintasntt.com

Kupang – Delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur 2018 bebas karena masa penahanan mereka habis.

Anggaran proyek tersebut sebesar Rp9,68 miliar, itu disebutkan merugikan negara Rp4,9 miliar, ditangani Polda Nusa Tenggara Timur. Di antara tersangka yang menghirup udara segar, yakni Baharudin Toni. Ia menjadi tersangka terakhir yang meninggalkan sel tahanan, sedangkan tujuh tersangka lainnya sudah bebas dari awal Agustus.

Read More

“Klien bebas demi hukum karena waktu penahanan 110 hari sudah berakhir,” kata Kuasa Hukum Baharudin Toni, Joao Meco kepada wartawan, Selasa (18/8). Menurut Joao, kliennya keluar dari tahanan sejak Sabtu (15/8).

Joao menyebutkan berkas perkara klienya dua kali dikembalikan oleh jaksa ke polisi untuk dilengkapi, namun tambah Dia, berkas tersebut sampai saat ini belum lengkap. “Berkasnya dikembalikan ke kejaksaan lalu dikembalikan lagi dengan petunjuk-petunjuk,” ujarnya.

Menurut Joao, kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar yang disebutkan oleh penyidik, tidak benar karena pada 2018, panen bawang di Kabupaten Malaka surplus. “Logika kita nggak nyambung. Saya yakin angka Rp4,9 itu angka yang fiktif. angka yang tidak bisa dipercaya,” tandasnya.

Karena itu, ia mengapresiasi jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTT yang menurutnya adalah jaksa berkualitas. Dia juga menyoroti dua di antara tersangka lainnya yang sudah bebas yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, dalam pasal 2 dan 3 UU Korupsi yang mengatur tentang kewenangan, dua ASN itu tidak memiliki kewenangan.

“Itulah saya kira, hal utama yang menyebabkan perkara ini tidak bisa P21 yang akhirnya melebihi masa penahanannya 110 hari dan harus dibebaskan,” katanya. (gma/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *