Kupang – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Senin (10/8).
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Jonas diperiksa terkait kasus kepemilikan tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
“Diperiksa terkait (aset tanah) yang di Jalan Veteran. Sudah penyidikan, ini mau cari siapa yang patut bertanggungjawab,” ujarnya.
Jonas diperiksa sekitar pukul 09.30 Wita didampingi empat kuasa hukum yakni Mel Ndaomanu, Yanto Ekon, Johanis Rihi dan Erwin Kapitan. Anggota DPRD NTT dari Partai Golkar itu memenuhi panggilan jaksa setelah pada panggilan sebelumnya tidak datang karena sakit. (*/gma)
Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…