Fransiskus terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana operasional di kantor tersebut pada tahun anggaran 2009-2010 yang merugikan negara Rp1,2 miliar. Ia juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp639 juta.
Uang pengganti tersebut wajib dilunasi dalam kurun waktu satu bulan sejak pembacaan vonis. Menurut Majelis Hakim Khairulludin, jika uang pengganti tidak dilunasi, harta terdakwa akan disita kemudian dilelang. Jika uang dari harta yang dilelang tidak cukup, Fransiskus harus dipenjara dua tahun tiga bulan lagi.
Kasus ini juga menyeret empat pejabat di kantor tersebut dan kini masih menjalani penahanan yakni bendahara Sebastianus Balu dan dua orang pejabat pembua komitmen (PPK) Herman Mada Hamdani dan Damianus Wae, dan seorang staf bernama Maria Lina. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang 2 Oktober 2014, selama tujuh tahun penjara. (sumber: media indonesia)
Manggarai - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur…
Kupang - Semua calon Gubernur NTT bisa punya akses ke pusat kekuasaan. Tetapi yang sedang…
Kupang - Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin menunjukkan komitmennya untuk bersaing di tingkat global melalui…
Kupang - Ketua Yayasan Tunas Muda Indonesia (YTMI) Emanuel Melkiades Laka Lena menjadi narasumber pada…
Kupang - Tiga Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dessy Ballo-Foeh, Natan Minfini dari PDIP dan Sakti…
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik mantan Bupati Batang, Dr. Wihaji, S.Ag,.M,Pd menjadi…