Kupang–Lintasntt.com: Mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang, Bekak Kolimon ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat (4/4) sore.
Kolimon ditahan karena diduga terlibat korupsi proyek yang didanai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) selama tiga tahun berturut-turut mulai 2010-2013. Total anggaran proyek selama tiga tahun tersebut sekitar Rp409 miliar.
Sebelum ditahan, Kolimon menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam oleh jaksa sejak pukul 09.00 Wita oleh Kasi Penuntutan Kejati NTT Robert Jimy Lambila. Seusai diperiksa ia ditetapkan tersangka. Kolimon adalah tersangka kedua dalam kasus ini.
Sebelumnya jaksa menahan Ketua Unit Layanan Pengadaan Politeknik Negeri Kupang Buyung Abdul Munaf Rusna. Kekayaan Buyung yang sudah disita jaksa mencapai ratusan miliar rupiah serta mobil dan rumah. (gba)
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…
Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…
Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…
Denpasar - Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…