KUPANG—LINTASNTT.COM: Mantan Bendahara SMK Negeri 1 Ende, Maria Teresia Sere dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Kamis lalu.
Maria didakwa mengambil gaji mantan guru SMK Negeri 1 Ende, Hadi Setiono sejak 2001-2012 sebesar Rp286.954.400. Padahal Hadi telah pindah tugas ke Jakarta sejak 18 Mei 2001.Tuntutan dibacakan jaksa Parlindungan Tua Manullang.
Menurut Jaksa, Maria terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga dikenai denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan diwajibkan membayara uang pengganti kerugian negara sebesar Rp268 juta subsidair 3 bulan penjara. Terhadap tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Erens Kause meminta waktu sepekan untuk mengajukan pembelaan. (EDE)
Jakarta - Telkomsel sukses menyambungkan semangat pelanggan di momen Natal dan Tahun Baru (NARU) 2024/2025…
Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…