Kupang–Tiga pelaku penyiksaan terhadap Adelina Sau terancam hukuman mati.
Sesuai rilis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri yang diterima lintasntt.com menyebtukan tiga majikan Adelina yang sudah ditahan itu terdiri dari dua pria dan satu wanita.
Dua pria tersebut bersaudara, sedangkan wanita yang ditahan ialah majikan Adelina. Mereka juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka akan didakwa dengan pasal 302 Hukuman Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” Tody Baskoro dari Kementerian Luar Negeri.
Selain memulangkan jenazah almarhumah, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Rl Penang telah berhasil mengupayakan pemenuhan hak-hak Adelina oleh majikan.
Baskoro mengatakan Kementerian Luar Negeri akan terus memantau proses hukum tersangka dan memastikan yang bersangkutan mendapat ganjaran sesuai aturan hukum pidana Malaysia.
Perkembangan proses hukum tersangka juga akan disampaikan kepada keluarga oleh Kementerian
Luar Negeri. (gma)
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…
Kupang - Ferdinan Lalay, pelaku pembacokan terhadap Yafet Lalay di Persawahan Nggeladale, Desa Matasio, Kecamatan…