Puluhan Orang Jemput Jenasah Adelina Sau/Foto: Lintasntt.com
Kupang–Tiga pelaku penyiksaan terhadap Adelina Sau terancam hukuman mati.
Sesuai rilis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri yang diterima lintasntt.com menyebtukan tiga majikan Adelina yang sudah ditahan itu terdiri dari dua pria dan satu wanita.
Dua pria tersebut bersaudara, sedangkan wanita yang ditahan ialah majikan Adelina. Mereka juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka akan didakwa dengan pasal 302 Hukuman Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” Tody Baskoro dari Kementerian Luar Negeri.
Selain memulangkan jenazah almarhumah, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Rl Penang telah berhasil mengupayakan pemenuhan hak-hak Adelina oleh majikan.
Baskoro mengatakan Kementerian Luar Negeri akan terus memantau proses hukum tersangka dan memastikan yang bersangkutan mendapat ganjaran sesuai aturan hukum pidana Malaysia.
Perkembangan proses hukum tersangka juga akan disampaikan kepada keluarga oleh Kementerian
Luar Negeri. (gma)
Kupang - Tak ada yang menyangka, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa ternyata memiliki garis keturunan di…
Sulamu - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan monopoli harga rumput laut oleh sejumlah perusahaan…
Kupang - Ancaman Terorisme dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja.…
Kupang - Presiden Prabowo Subianto mengutus Deputi Investasi dan Pengusaahan BP Batam, Fary Francis untuk…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…
Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…