Kupang—Lintasntt.com: Sebanyak lima jaringan narkoba Nigeria yang digulung Bea Cukai dan Polda Nusa Tenggara Timur pada November 2014 lalu, kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Salah satu jaringan tersebut yakni ZM, 21,mahasiswi semester 9 sebuah universitas swasta di Jakarta. Gadis berparas cantik tersebut ditangkap ketika menyelundupan narkoba jenis Shabu melewati Pintu Perlintasan Motaain, Perbatasan RI-Timor Leste.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Endang Sunjaya mengatakan ZM diketahui berhasil menyelundupkan narkoba sebanyak tiga kali sejak Agustus 2014 sebelum akhirnya tertangkap.
Empat sindikat lainnya yakni OK, 30, asal Nigeria, ES, 29, pekerja restoran asal Lampung Timur, IM, 37, asal Jakarta, dan A, 47, ibu rumah tangga asal Banten. Mereka kini masih ditahan di Polda NTT. “Lima orang itu pengedar narkoba dan terancam hukuman mati,” tegas Brigjen Endang Sunjaya kepada Lintasntt.com, Selasa (7/1).
Lima sindikat tersebut diperlihatkan kepada pada acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polad NTT pada Selasa pagi. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak sembilan kilogram senilai Rp27 miliar. (Gama).
Kupang - Menjelang perayaan Semana Santa dan Paskah Tahun 2025 di Larantuka, Kabupaten Flores Timur,…
Baumata - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meninjau Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa…
Labuan Bajo - Telkomsel turut ambil bagian dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan event Internasional Golo Mori…
Maumere – Gubernur NTT Melki Laka Lena danNusa Tenggara Timur Melki Laka Lena dan Bupati…
Kupang - Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra 8 dijadwalkan tiba di Pelabuhan Tenau Kupang pada…
Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma terus menggali potensi pendapatan demi meningkatkan pendapatan asli…