Kupang – Sejumlah mahasiswa di Kabupaten Kupang, NTT yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku) telah mengagendakan untuk mendatangi Markas Polres Kupang di Babau, Kupang Timur, untuk menemui Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH.
Mereka ingin mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi dana pembangunan GOR Komitmen Tahun 2019 sebesar Rp11 miliar lebih.
Ketua Permaskku, Februida Kuanine, yang dihubungi, Selasa (24/7/2024) mengatakan pihaknya mengagendakan menemui Kapolres di Mapolres Kupang pada Jumat 26 Februari 2024.
“Agendanya hanya audien dengan pak Kapolres, tidak ada bentuk aksi lain,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya ingin memperoleh informasi yang jelas soal sudah sejauhmana tahapan proses hukum kasus yang dianggap menjadi salah satu atensi masyarakat kabupaten Kupang tersebut.
Pihaknya berharap Kapolres Kupang bersedia menerima Permaskku untuk berdiskusi terkait penanganan kasus itu. Dalam Proses hukum kasus ini Polres Kupang sudah menetapkan 5 orang tersangka. Lebih dari 50 orang saksi sudah dimintai keterangan untuk melengkapi Berkas Perkara ke-5 tersangka.
Kelima tersangka yakni SL, Kadispora kabupaten Kupang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HD sebagai Kontraktor Pelaksana proyek dari PT Dua Sekawan, HPD sebagai Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan, MK sebagai peminjam perusahaan CV Diagonal Engeneeing dan JAB selaku Direktur CV Diagonal Enggenering, konsultan pengawas.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata,SIK,MH kepada lintasntt.com usai upacara HUT Bhayangkara ke-78 di Mapolres Kupang mengatakan proses hukum kasus tersebut masih dalam pemeriksaan saksi.
Ditanya peluang adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut Kapolres Anak Agung Gde Anom Wirata mengatakan pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.”Belum bisa disampaikan ya, Kami masih periksa saksi,”katanya.
Para tersangka mulai diperiksa pada pertengahan Mei 2024. Para tersangka tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Pembangunan GOR ini dilakukan tahun 2019 lalu dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp11,6 miliar.
Dalam proses pemeriksaan perkara tersebut diduga terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar lebih yang indikasinya terjadi melalui Markup volume fisik pekerjaan dan indikasi lainnya. (Jmb)
Kupang - Keluarga Besar Alumni Putra Putri Don Bosco (Papidos) yang merupakan wadah berhimpun lulusan…
Kupang - Cawagub NTT Johni Asadoma diundang khusus untuk menghadiri kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar…
Kupang - Anggota DPRD kabupaten Kupang dari PDIP dan PBB sementara berupaya keras memperjuangkan realisasi…
Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…