Kupang – Lokasi pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpigi (SPBE) di wilayah RT 17 Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang masuk kawasan permukiman.
Informasi yang diperoleh lintasntt.com dari sumber di pemerintah kabupaten Kupang, Kamis (22/8) siang bahwa dinas PUPR kabupaten Kupang telah menerbitkan informasi tata ruang atau advisplan untuk lokasi bisnis PT.Nusa Mina Gas tersebut.
Sesuai informasi tata ruang dari dinas PUPR kabupaten Kupang, lokasi usaha PT Nusa Mina Gas tersebut masuk dalam kawasan permukiman.
Kepala Dinas PUPR kabupaten Kupang, Teldy Sanam, belum berhasil dikonfirmasi soal ini namun Kabid tata ruang Sonny Boesday mengakui kalau informasi tata ruang untuk PT.Nusa Mina Gas tersebut telah diterbitkan, namun Kabid Sonny enggan berkomentar karena menurutnya pernyataan kepada media bukan kewenangannya.
Sebelumnya diberitakan pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah dusun 5 desa Bolok tersebut tengah berlangsung.
Rencana investasi tersebut mendapat reaksi penolakan dari sejumlah warga yang bermukim disekitar lokasi pembangunan di RT 17 / RW 08.
Penolakan warga ditunjukan dengan pemasangan plang di lokasi pembangunan pada bulan lalu dan membuat penolakan tertulis yang dikirim ke pemerintah dan pihak manajemen.
Namun kata Marfin Laiskodat, Jumat (16/8) di Bolok aktifitas pembangunan di kawasan tersebut masih berlangsung sehingga mereka berencana bertemu dengan penjabat bupati Kupang, Alexon Lumba dan jajarannya untuk beraudiens.
“Kita sudah bersurat ke pemkab Kupang, minta audien soal ini, biar persoalan kenapa kita menolak bisa diketahui jelas oleh pemerintah dan bagaimana solusinya bisa dikita diskusikan bersama,”kata Laiskodat yang lahannya berbatasan langsung dengan lahan atau lokasi pembangunan SPBE tersebut.
Dikatakan Laiskodat, warga bukan menolak investasi namun warga menolak area tersebut dijadikan lahan SPBE. “Kami tidak menolak investasi karena daerah butuh investasi tapi jangan bangun disitu, karena namanya gas pasti ada efek lingkungan bagi masyarakat disekitar situ. Dan tempat itu dari dulu jadi lahan pertanian perkebunan dan peternakan,”katanya.
Ia mengatakan akan lebih baik kalau SPBE tersebut dibangun di Kawasan Industri Bolok (KIB) yang ada di wilayah itu. “Kenapa tidak dibangun di KIB tapi di luar KIB, apakah karena takut bayar ke pemerintah atau apa,”tanya Laiskodat.
Informasi yang diperoleh saat ini investor tengah mengurus segala perizinan terkait investasi tersebut di sejumlah organisasi pemerintah terkait.
Sebagai warga yang lahannya berbatasan langsung dengan lahan SPBE tersebut kata Marfin Laiskodat, ia tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait perijinan pemanfaatan area tersebut sehingga ia mengingatkan pihak pemerintah dan perusahaan untuk tidak mengabaikan ketentuan aturan terkait posisi pemilik lahan sekitar obyek pembangunan dalam proses kepengurusan dokumen perijinan pemanfaatan kawasan.
Ia mengkuatirkan gejolak di masyarakat akan terus terjadi jika perusahaan bersikeras melanjutkan rencana investasinya di lokasi itu. (Jmb)