Logistik Pilkada Kupang Aman Terdistribusi, Ini Jadwal Pleno KPU

  • Whatsapp
Sekretaris KPU Kupang, Banla Kinanggi

Kupang – KPU Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mendistribusikan logistik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kupang ke 24 kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke 612 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 177 desa dan kelurahan.

Sekretaris KPU Kupang, Banla Kinanggi, Senin (25/11) menyampaikan proses distribusi logistik terkonfirmasi aman sampai ke tujuan.

Distribusi logistik tersebut dibagi dalam tiga tahap mulai Sabtu (23/11) hingga Senin (25/11). Distribusi tahap pertama pada Sabtu (23/11) untuk kecamatan Takari, Sulamu, Amfoang Timur, Amfoang Tengah, Amfoang Selatan, Amfoang Barat daya, Fatuleu Barat, Amfoang Utara dan Amfoang Barat laut.

Distribusi tahap dua Minggu (24/11) ke kecamatan Semau, Semau Selatan, Amabi Oefeto timur, Amarasi, Amarasi Timur, Amarasi Barat, Amarasi Selatan, Nekamese dan Kupang barat.

Dan untuk distribusi tahap tiga pada Senin (25/11) menyasar kecamatan Fatuleu, Fatuleu Tengah, Taebenu, Kupang tengah, Kupang timur, Nekamese. “Distribusi sudah aman sampai ke kecamatan, Hari ini (Senin) tinggal enam kecamatan yang dekat. Anggaran pembuatan TPS juga sudah disalurkan,”kata Banla.

Hingga Senin pihaknya belum menerima komplain atau pengaduan dari penyelenggara ditingkat bawah soal kekurangan logistik atau hal lainnya terkait pendistribusian tersebut.

Banla Kinanggi juga menginformasikan bahwa usai pemungutan suara akan dilanjutkan dengan penghitungan suara yang dimulai pukul 14.00 Wita oleh pihak KPPS.

Setelah Pleno rekapitulasi penghitungan suara ditingkat TPS akan dilanjutkan dengan pleno tingkat PPK atau kecamatan yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 November sampai dengan 3 Desember 2024. Pleno tingkat kabupaten atau KPU Kupang dijadwalkan berlangsung dari 29 November sampai dengan 6 Desember 2024.

Ia mengatakan dalam Pilkada kali ini rekapitulasi dan penghitungan suara peserta pemilu juga dilakukan lewat aplikasi Sirekap namun hasil penghitungan riil KPU yang diakan digunakan untuk pengesahan hasil Pilkada.

Jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU sebanyak 267.373 orang yang akan menggunakan hak pilihnya di 612 TPS di 177 desa/kelurahan dalam 24 kecamatan. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *