Lembata – Lima penganiaya remaja HAR, 15, di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (8/4/2025).
Lima tersangka tersebut yakni Lukman Lamri berprofesi sebagai nelayan, Aldin Lamri berprofesi sebagai guru, Husni Munir sebagai Ketua BPD, Megawati Putri Orowala sebagai wiraswasta, dan Paulus Soba sebagai petani.
HAR dituduh mencuri, kemudian ditangkap dan dianiaya serta ditabrak dengan sepeda motor. Tidak berhenti di situ saja, para tersangka juga menelanjangi HAR, tangannya diikat ke belakang kemudian diarak keliling kampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donny Sare mengatakan, para tersangka dijerat dengan
Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, atau pasal 170 ayat 1 KUHP, Subs Pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannnya 7 tahun,” kata AKP Donny Sare. (*/gma)