Kupang–Lima anggota KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2013-2018 mengakhiri masa tugas sejak Kamis (27/12/2018).
Lima anggota KPU NTT yakni Ketua Maryanti Adoe dan anggota Yosafat Koli, Theresia Siti, Thomas Dohu, dan Gasim kemudian berpamitan dengan staf sekretariat, KPU kabupaten dan kota, PPK, PPS, PPDP, dan KPPS.
“Tugas saya sebagai ketua sekaligus anggota KPU NTT berakhir hari ini (27 Desember), saya mohon pamit,” kata Maryanti Adoe. Hal yang sama juga disampaikan empat anggota KPU lainnya.
Selanjutnya, tugas, wewenang dan kewajiban KPU NTT diambil alih oleh KPU RI sesuai surat KPU RI Nomor 1555/PP.05/KPU/2018, tertanggal 26 Desember 2018.
Dalam surat tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pengambilalihan tugas dan wewenang KPU NTT itu sesuai UU Nomor 7/2017.
Di pasal 555 ayat 3 UU Nomor 7/2017, tentang Pemilu, apapila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Arief Budiman mengatakan KPU RI mengambilalih seluruh tugas, wewenang dan tugas KPU NTT sampai dengan terbentuknya anggota KPU NTT. (gma/mi)