Kupang – Sejumlah warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kebanyakan berprofesi sebagai nelayan tersentak ketika pemilik toko NAM Kupang, Leonard Antonius membangun tembok mengitari lahannya di wilayah RT 22 RW 5.
Aksi toko NAM tersebut memantik reaksi warga karena jalan atau akses mereka menuju laut untuk menangkap ikan menjadi tertutup. Awalnya mereka melakukan pendekatan dengan pihak toko NAM untuk mendapatkan akses masuk ke laut. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
Kemudian warga ke pemerintah Kelurahan bahkan hingga pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan toko NAM. Namun, tetap saja tidak membuahkan hasil, jalan yang selama ini menjadi satu-satunya akses mereka ke Laut tak mau dibuka Toko NAM.
Warga kemudian mencari jalur penyelesaian lain di luar jalur persuasif dengan pemerintah yang sebelumnya dipakai.
Mahasiswa dari PMKRI Kupang dan Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) Kupang akhirnya menjadi pilihan mereka meminta advokasi memperjuangkan aspirasi mereka menuntut pemberian akses masuk ke pantai.
Aksi demonstrasi pun digelar warga bersama PMKRI dan IPF yang menggabungkan diri dalam Aliansi Pembela Akar Rumput, di kantor DPRD Kota Kupang, Senin (9/12). Mereka meminta DPRD Kota memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam aksi tersebut aliansi dan DPRD meninjau lokasi pemblokiran. Dari situ kemudian disepakati untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan BPN dan Toko NAM dua hari kemudian. Namun RDP Rabu (11/12) tidak jadi digelar karena toko NAM berhalangan hadir.
RDP baru digelar, Senin (16/12) di kantor DPRD Kota Kupang. Ratusan massa Aliansi hadir dalam RDP yang dipimpin dua wakil ketua DPRD Kota Kupang tersebut.
Setelah melalui pembahasan sekitar dua jam di ruang sidang DPRD Kota Kupang, Pihak toko NAM akhirnya mau menyerahkan lahannya selebar dua meter untuk dijadikan akses masuk pantai.
Warga sempat meminta agar lahan untuk akses jalan tersebut selebar lima meter namun tidak disanggupi oleh toko NAM yang dalam RDP tersebut diwakili kuasa Hukumnya Fransisco Bessie.Pihak DPRD Kota Kupang menyampaikan akan menganggarkan pembangunan jalur tersebut dengan konstruksi hotmix.
Persoalan ini akhirnya kelar setelah warga menerima keputusan tersebut dan pihak toko NAM menyampaikan dalam waktu dekat akan membongkar tembok yang sebelumnya sudah dibangun untuk memberikan Askes jalan selebar dua meter untuk dilalui warga.
Diakhir RDP, ketua IPF, Joy Sadipun mengungkap rasa harunya atas perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan dalam persoalan tersebut. “Saya terharu karena melalui perjuangan panjang baru warga bisa mendapatkan akses jalan masuk kelaut. Terima kasih untuk DPRD,” kata Joy dengan linangan air mata. (Jmb)
Jakarta – Seiring dengan perkembangan kebutuhan perjalanan yang semakin meningkat, BookCabin yang merupakan Online Travel…
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…
Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…
Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…
Denpasar - Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…