Kepala Kantor Imigrasi Atambua/Kiemas Abdul Halim/Foto: lintasntt.com
Atambua-Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu menyerahkan dua mahasiswa ke Konsulat Timor Leste di Atambua sejak Kamis (16/4).
Dua mahasiswa itu ialah Romario Gabriel Fransisco Sila dan Nildo Florentino Da Costa Martins.
Romario diketahui melanggar kebijakan keimigrasian Indonesia yakni kelebihan izin tinggal, sedangkan Florentina tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imgirasi Atambua Kiemas Abdul Halim mengatakan, Romario akan diderportasi setelah kebijakan Lockdown Timor Leste dicabut.
Sebelumnya dua mahasiswa itu menjalani karantina di Rusunawa BTN, Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU. Keduanya diserahkan ke Kantor Imgrasi Atambua pada 15 April 2020. (gma)
Kupang - Ancaman Terorisme dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja.…
Kupang - Presiden Prabowo Subianto mengutus Deputi Investasi dan Pengusaahan BP Batam, Fary Francis untuk…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…
Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…
Kupang - Wakil Gubernur NTTJohni Asadoma membuka "Ana NTT Kreatif Festival" AnTiK Fest 2025, di…
Kupang - Penyidik Polsek Alak melimpahkan berkas dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap John Pelang di…