Humaniora

Lakmas Tuntut Pengusutan Penembakan Warga Sipil di Belu

Kupang – Lakmas Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur menuntut pihak berwenang mengusut tuntas penembakan warga sipil di Kabupaten Belu, Selasa (17/9/2022). Polisi menembak mati GYL, warga Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu yang merupakan DPO kasus pengeroyokan.

Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait menyebutkan insiden penembakan warga sipil tersebut menambah deretan panjang perilaku penegak hukum polisi di negeri ini yang jauh dari sikap profesionalitas dan melindungi hak asasi manusia (HAM).

Viktor menegaskan, senjata api itu hanya boleh digunakan bila benar benar diperluka n untuk melindungi nyawa manusia.

Bagi petugas penegak hukum polisi penggunaan senjata api hanya boleh digunakan dalam hal menghadapi keadaan yang luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan atau luka berat.

Pengunaan senjata juga mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan, mencegah atau menghentikan orang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan menangani situasi yang membahayakan jiwa dimana langkah langkah yang lebih lunak tidak cukup sebagaimana disebutkan dalam Pasal asal 47 ayat 1 dan ayat 2 huruf a-f Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisan Negara RI.

Menurut Viktor, dari pemaparan kronologi peristiwa yang disampaikan oleh Kapolres Belu dalam temu persnya, menunjukan dengan terang bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi itu tidak memenuhi standar penggunaan senjata api oleh petugas sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tersebut.

Dengan kekuatan dua orang anggota polisi yang terlatih dalam mengatasi dan menghadapi pelaku kejaran sebenrnya dengan mudah target dapat dilumpuhkan tanpa menggunakan senjata api. Tembakan peringatan yang dilakukan sudah cukup untuk menghentikan target tanpa perlu menarget anggota tubuh korban dengan peluru tajam

Keterangan Kapolres Belu yang mengatakan target hendak dilumpuhkan.dengan mengarahkan tembakan ke kaki target, tapi karena target menununduk sehingga terkena bagian mematikan dari korban.

Bagi Viktor, hal itu merupakan tindakan yang berlebihan, karena seperti disebutkan dalam Perkapplri, mengatur dengan tegas penggunaan senjata api dilakukan untuk melindungi nyawa manusia atau dalam memperhathanakan diri atas serangan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka atau dilumpuhkan dalam melindungi nyawa dan keselamatan orang lain di sekitar lokasi kejadian.

Apa yang terjadi tambah Viktor, merupakan tindakan pelanggaran berat, yang melanggar hak asasi korban, sehingga tidak berhenti saja pada pemeriksaan oleh Propam untuk tindakan disiplin tetapi patut juga dilihat ada tidaknya kesengjaan menggunakan kekuatan yang berlebihan dengan menggunakan senjata api yang menjurus pada perbautan pidana dan melanggar hak asasi korban.

Penggunaan senjat api oleh anggota Buser Polres Belu, tambahnya, ini juga telah melanggar pasal 8 ayat 1 Perkapolri no 1 / 2009 karena pelaku kejahatan atau pelaku kejahatan atau tersangka tidak memiliki kekuatan untuk secara segera menimbulkan luka atau kematian bagi anggota anggota buser tersebut.

“Sebenarya dengan dua orang anggota polisi, perbandingan kekuatan satu anggota polisi adalah minimal menghadapi 5 orang penjahat terlatih , para anggota buser itu mesrinya memeiliki alternatif lain untuk melumpuhkan tersangka atau pelaku kejahatan yang dikejar,” tandasnya.

“Tindakan mencegah dengan tembakan peringatan tidak bisa serta merta diikuti dengan tindakan melumpuhkan dengan tembakan tetapi mesti ada peringatan dengan ucapan yang jelas dan tegas agar yang bersangkutan berhenti dan diikuti denga waktu jeda yang cukup agar peringatan dipatuhi,” kata Viktor.

Menurutnya, tindakan penggunaan senjata api oleh penegak hukum polisi di lapangan yang bertentangan dengan aturan penggunan senjata api, menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan serta pelatihan yang cukup bagi para petugas tersebut.

“Hal ini menjadi tanggung jawab kepala kepolisian setempat dan atasan langsung yang bersangkutan, sehinggq dalam peristiwa ini baik kapolres maupun atasan langsung polisi yang bersangkutan mesti dimintai juga pertanggungjawabannya,” jelas Viktor Manbait. (*/rilis)

 

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Undana Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18

Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…

3 hours ago

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

5 hours ago

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

15 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

17 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

17 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

19 hours ago