Hukum

Kuasa Hukum Kasat Reskrim Polres Kupang Somasi Media Detikbali

Kupang – Bildad Torino M. Thonak, SH dan rekan, selaku Kuasa Hukum Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yenni Sutiono, melayangkan somasi kepada media detikbali terkait pemberitaan media tersebut tanggal 06 Desember 2024 dengan judul “Kasat Reskrim Polres Kupang Diduga Peras Pemilik Koperasi Pah Meto Rp. 20 Juta“.

Surat Somasi tertanggal 9 Desember 2024 tersebut sudah dikirim ke redaksi media detikbali, Senin (9/12/2024).

“Saya Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Kantor Advokad & konsultan Hukum Bildad Torino M. Thonak, SH dan Rekan Berdasarkan surat Kuasa Khusus Terlampir bertindak Untuk dan atas nama Klien Kami, selaku pihak yang merasa dirugikan, menyatakan keberatan atas postingan tersebut,” tulis Bildad Thonak dan rekan dalam Somasi tersebut.

Dijelaskan postingan berita tersebut mengandung informasi yang tidak benar dan tidak berdasdarkan fakta. Selain itu juga dirasa berita tersebut telah Mencemarkan nama baik secara personal maupun instansi dan tidak didasarkan pada kaidah-kaidah jurnalistik yang benar.

Bildad Thonak dan rekan menguraikan bahwa berita tersebut tanpa dilandasi kebenaran ilmiah dan pembertitaan tersebut secara subjektif telah menuduh Kasat Reskrim / Iptu Yeni Setiono melakukan pemerasan dengan miminta uang hanya didasarkan kepada rekaman suara seseorang yang menelpon Nikson Jala, padahal suara tersebut berbeda dengan suara Iptu Yeni Setiono.

Disampaikan pula bahwa pemberitaan tersebut juga tidak mencerminkan asas pemberitaan yang berimbang di mana klarifikasi dari Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono tidak dimuat dalam pemberitaan tersebut, padahal wartawan YB telah menelpon dan mengklarifikasi kebenaran tersebut kepada Iptu Yeni Setiono.

“Bukti ini akan kami lampirkan dalam somasi ini dalam bentuk video klarifikasi yang diambil oleh wartawan tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa, sekalipun klarifikasi Iptu Yeni Setiono kepada wartawan tersebut telah jelas terjadi perbedaan suara yang signifikan , namun pemberitaan tersebut masih dipaksakan untuk dimuat tanpa dasar dan kebenaran yang ilmiah .

Bahwa, Klarifikasi melalui panggilan telepon, yang dilakukan oleh wartawan YB (nama lengkap tertulis dalam somasi) terhadap Iptu Yeni Setiono dilakukan dihadapan Pak Nikson Jala dengan gestur tubuh yang ingin memprovokasi dan sudah mempunyai niat secara subjektif untuk menyerang Iptu Yeni Setiono.

Hak jawab kami juga tidak digubris sama sekali, Dimana pada hari sabtu tanggal 7 Desember 2024 kami mengundang wartawan YB untuk jumpa pers akan tetapi wartawan tersebut tidak datang untuk menghadiri jumpa pers tersebut. Dan hingga somasi ini dibuat tidak ada klarifikasi dari pihak media Detik Bali,” urai Bildad Thonak dan rekan dalam surat somasi yang diterima lintasntt.com, Senin (9/12/2024).

Pihak kuasa hukum Kasatreskrim Iptu Yenni Sutiono menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada media detikbali dalam surat somasi tersebut yakni Mengahapus unggahan terkait dalam waktu 1X24 Jam sejak diterimanya surat somasi tersebut,

Meminta maaf secara tertulis di media Detik Bali dan Tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan, Pihak Detik Bali tidak memenuhi tuntutan kami , kami akan mengambil Langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata, tanpa pemberitahuan lebih lanjut. Demikian Somasi ini kami sampaikan , Kami berharap Pihak Detik Bali dapat segera menindak lanjuti dengan Itikad baik,” tulis Bildad Thonak dan rekan dalam surat somasi tersebut. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

DPRD Kota Kupang Ingkar Janji Terkait RDP Penutupan Akses Jalan di Namosain

Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…

14 hours ago

Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah 2024

Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…

17 hours ago

BI NTT Proyeksikan Kebutuhan Uang Tunai Natal dan Tahun Baru Rp1,3 Triliun

Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…

17 hours ago

Sambut Natal, PLN UIP Nusra Gelar Penyampaian Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…

1 day ago

Pajak Kendaraan Bermotor di NTT Turun Jadi 1,2 Persen

Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…

2 days ago

Melki-Johni Menang Pilkada NTT, KPU Tunggu Jika Ada Gugatan

Kupang - KPU NTT masih menunggu jika ada paslon yang mengajukan sengketa perselisihan ke Mahkamah…

2 days ago