Ali Antonius Ditahan/Foto: dok Abdul Hakim
Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan kuasa hukum eks bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dulla, Ali Antonius sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 17.45 Wita.
Ali Antonius jadi tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu perkara pra peradilan Agustinus Ch Dulla terhadap Kejati NTT.
Dia menjadi tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Sebelumnya, jaksa menahan dua orang yakni ZD dan HF.
“Penyidik dengan suara bulat menetapkan Ali Antonius sebagai tersangka,” kata Kabid Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim.
Ali Antonius jadi tersangka setelah diperiksa dari pukul 11.00 Wita termasuk menjalani rekonstruksi pertemuan bersama ZD dan HF di dua lokasi yakni kantor bupati dan rumah Ali Antonius.
Kuasa Hukum Ali Antonius, Fransisco Bessie mengatakan pihaknya memiliki pandangan yang berbeda dengan pendapat jaksa yang menyebut kliennya memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka. “Menurut saya, ini matinya proses hukum secara berkeadilan,” kata Fransisco.
Fransisco berharap kasus ini segera berlanjut ke pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya keterlibatan kliennya. (gma/mi)
Sulamu - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan monopoli harga rumput laut oleh sejumlah perusahaan…
Kupang - Ancaman Terorisme dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja.…
Kupang - Presiden Prabowo Subianto mengutus Deputi Investasi dan Pengusaahan BP Batam, Fary Francis untuk…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…
Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…
Kupang - Wakil Gubernur NTTJohni Asadoma membuka "Ana NTT Kreatif Festival" AnTiK Fest 2025, di…