Kupang – Seorang pelaku pencurian sepeda motor, Yonatan Alexander Labati, 24, ditangkap di anggota Polsek Kupang Tengah, Rabu (27/5). Pelaku melakukan aksinya di rumah Yeri Fallo di Desa Tanah Merah, Kupang Tengah pada Minggu (6/12/2020).
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S. Sos mengatakan aksi pencurian berawal dari pelaku bersama empat temannya datang ke rumah Yeri Fallo sekitar pukul 22.00 Wita. Yeri Fallo merasa terganggu dengan kedatangan Yonatan dan rekannya, kemudian mengusir mereka. Yeri juga membuang sendal mereka ke luar.
Saat yang sama, Siswati Fallo, anak Yeri Fallo kembali dari berbelanja dan memarkir sepeda motor di teras rumah, tanpa mencabut kunci kontak. Kemudian pelaku yang kesal karena diusir, berinisiatif mencuri sepeda motor milik korban. Ia menyuruh teman – temannya memantau situasi disekitar rumah.
Setelah aman, Yonatan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di pabrik batako tersebut, mendorong sepeda motor ke luar pagar. Sekitar 25 meter dari rumah korban, ia menghidupkan sepeda motor dan melarikan diri ke Dusun Dendeng, Desa Noelbaki.
Yeri Fallo sempat datang ke rumah pelaku, namun, Yonatan mengatakan tidak tahu keberadaan sepeda motor tersebut. Kasus kehilangan sepeda motor ini pun dilaporkan ke polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (gma)
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…
Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…
Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…
Denpasar - Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…