Kupang – Kajati NTT, Yulianto menyebutkan tersangka Muhammad Ruslan menerima kredit modal kerja sebesar Rp40 miliar dari Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.
“Muhammad Ruslan mengajukan kredit modal kerja Rp40 miliar, sekalipun senyatanya dia hanya terima kurang lebih Rp8,6 miliar. Sisanya diserahkan kepada Stefanus Sulaiman,” kata Yulianto dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Minggu (19/7/2020).
Menurut Yulianto, dengan konstruksi yuridis yang demikian, sangat jelas kredit tersebut semata-mata untuk menggarong uang negara.
“Tadi saya sempat berbincang saat bersangkutan (muhammad ruslan) mau sholat. Saya tanya yang bersangkutan mengakui kesalahannya. Mengakui sejak awal dengan model seperti itu, maka kredit itu tidak mungkin dibayar,” ujarnya.
Ruslan adalah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang ditangkap sejak Sabtu (19/7/2020) di Pintu Tol Soreang, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Bandung, Jawa Barat.
Total kredit yang diterima tujuh tersangka sebesar Rp149 miliar, sudah termasuk bagian Muhammad Ruslan sebesar Rp40 miliar. Belakangan, mereka tidak mampu membayar cicilan kredit. Menurut Yulianto, kasus ini merugikan negara Rp127 miliar. (*/gma)