Kupang—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT menemukan kesalahan penulisan kepanjangan KPPS di bagian belakang surat suara pilkada calon tunggal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Di bagian belakang surat suara, kepanjangan KPPS ditulis Kelompok Penyelenggaran Pemilihan Suara, padahal kepanjangan yang tepat ialah Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara.
Anggota Bawaslu NTT Yemris Fointuna mengatakan kesalahan penulisan terjadi pada seluruh surat suara yang berjumlah 166.479 lembar. Akan tetapi kesalahan itu dinilai tidak menganggu pemilihan kepala daerah sehingga tidak perlu diganti. Pilkada menyisakan delapan hari lagi.
Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan kesalahan penulisan singkatan KPPS tidak menganggu jalannya pilkada sehingga surat suara tidak perlu diganti dengan surat suara baru. “Kesalahan penulisan tidak substansial dan sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk Bawaslu NTT dan Panwaslu Timor Tengah Utara,” ujarnya, Selasa (1/12). (gma/sumber: media indonesia)
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…
Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…
Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…
Denpasar - Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…