Ilustrasi Surat Suara Calon Tunggal Pilkda/sumber: viva.co.id
Kupang—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT menemukan kesalahan penulisan kepanjangan KPPS di bagian belakang surat suara pilkada calon tunggal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Di bagian belakang surat suara, kepanjangan KPPS ditulis Kelompok Penyelenggaran Pemilihan Suara, padahal kepanjangan yang tepat ialah Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara.
Anggota Bawaslu NTT Yemris Fointuna mengatakan kesalahan penulisan terjadi pada seluruh surat suara yang berjumlah 166.479 lembar. Akan tetapi kesalahan itu dinilai tidak menganggu pemilihan kepala daerah sehingga tidak perlu diganti. Pilkada menyisakan delapan hari lagi.
Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan kesalahan penulisan singkatan KPPS tidak menganggu jalannya pilkada sehingga surat suara tidak perlu diganti dengan surat suara baru. “Kesalahan penulisan tidak substansial dan sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk Bawaslu NTT dan Panwaslu Timor Tengah Utara,” ujarnya, Selasa (1/12). (gma/sumber: media indonesia)
Sulamu - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan monopoli harga rumput laut oleh sejumlah perusahaan…
Kupang - Ancaman Terorisme dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja.…
Kupang - Presiden Prabowo Subianto mengutus Deputi Investasi dan Pengusaahan BP Batam, Fary Francis untuk…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…
Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…
Kupang - Wakil Gubernur NTTJohni Asadoma membuka "Ana NTT Kreatif Festival" AnTiK Fest 2025, di…