Kupang–Lintasntt.com: Sebanyak 65 orang gila yang berdomisili di berbagai kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengikuti pemiliu legislatif 9 April 2014.
Ketua KPU NTT Johanes Depa mengatakan keputusan orang gila ikut pemilu sesuai pasal 17 huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 yang memutuskan pemilih yang hilang ingatan dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dikembalikan statusnya sebagai pemilih yang memenuhi syarat.
“Ada rekomendasi Komnas HAM agar pemilih yang hilang ingatan statusnya tetap sebagai pemilih yang memenuhi syarat,” ujarnya di Kupang, Senin (31/3).
Ia mengatakan sesuai undang-undang, penduduk yang berusia 17 tahun ke atas ikut memberikan suaranya di TPS, sedangkan penduduk yang tidak memilih hanya yang berstatus TNI dan Polri. “Penduduk yang hilang ingatan tidak masuk dalam kategori tidak memilih,” katanya.
Jika melarang orang yang terganggu ingatannya atau gila tidak boleh ikut pemilu, merupakan bentuk diskriminasi terhadap warga negara. “Tetapi mereka perlu didampingi ketika memberikan suara,” ujarnya. (gba)
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…