Kupang–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 49 tentang Penegasan Pemberlakuan SK Nomor 44 tentang penetapan pasangan calon wali kota Kupang 2017, Jumat (11/11) malam.
Sebelumnya SK Nomor 44 tersebut dianulir Panwas Kota Kupang dalam sidang putusan sengketa pilkada pada 7 November lalu yang mengakibatkan pasangan calon wali kota Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus terancam tidak ikut pilkada.
Anggota KPU Kota Kupang Lodowik Fredrik mengatakan penerbitan SK Nomor 49 berdasarkan surat Bawaslu NTT nomor 264/Bawaslu Prov NTT XI/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Penulusuran Pelanggaran Administrasi Pemilu, Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016 yang dikeluarkan pada 11 November 2016.
Menurutnya, dalam Surat Bawaslu disebutkan Putusan Sengketa Pilkada oleh Panwas Kota Kupang yang menganulir SK Nomor 44, wajib dijalankan KPU Kota Kupang. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015. Namun menurut Lodowik, putasan tersebut melanggar perundang-undangan.
Bawaslu juga menyebutkan putusan menganulir SK Nomor 44 tersebut batal, dan meminta KPU Kota Kupang tidak melaksanakan putusan sengketa tersebut.
“Atas dasar itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum, dan proses kepada para pihak terkait pelaksaan pemilihan wali kota, maka dipandang perlu segera menerbitkan surat keputusan,” ujarnya. (gma)