Kupang–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyisir ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang sudah ditetapkan sejak 15 Desember 2018.
“Kegiatan ini dilakukan berjenjang dalam rangka perbaikan DPT, sudah berlangsung di PPS yang dikendalikan oleh KPU kabupaten dan kota,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu, Senin (11/2).
Perbaikan DPT dilakukan dalam dua tahap, pertama mulai 1-17 Februari dan tahap dua mulai 2-17 Maret. Perbaikan DPT itu meliputi tiga kategori yakni mencoret pemilih tetap yang meninggal, perbaikan terhadap kesalahan penulisan nama dan alamat pemilih, dan menambah warga yang berhak memilih namun namanya belum tercatat di DPT.
Menurut Thomas, setelah PPS menyisir pemilih, akan dilakukan akan dikumpulkan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilanjutkan di KPU kabupaten dan kota serta KPU Provinsi.
Dengan demikian, saat ini dari DPT Pemilu 2019 di NTT sebanyak 3.391.616 orang, masih akan berubah. “Entah berubah karena angkanya akan bertambah atau berkurang,” katanya.
Selain itu menurut Thomas, juga dilakukan pengelolaan terhadap Data Pemilih Khusus (DPK) dan Data Pemilih Tambahan (DPTb). DPK ialah warga punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT, sedangkan DPTb ialah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.
Dengan demikian, selain perubahan jumlah DPT, kemungkinan terjadi perubahan pada jumlah tempat pemunggutan suara (TPS). Sesuai rencana KPU, pemilih DPK maupun DPTb akan dimasukan ke DPT, namun menurut Dia, KPU masih menunggu persetujuan Bawaslu. “Tugas kami menyampikan inventarisasi rekapan data itu kemudian dikomunikasikan ke Bawaslu,” ujarnya. (mi)