Kupang–Sebanyak enam lembaga survei yang sudah mendaftar untuk melakukan perhitungan cepat (quick count) pemilihan gubernur NTT diwajibkan mengikuti aturan main KPU.
Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan itu kepada wartawan dalam jumpa pers di Aula KPU NTT, Minggu (24/6) malam.
“Jam 9 besok (Senin, 25/6), kami akan sampaikan kepada mereka (lemaga survei) aturan mainnya seperti apa,” kata Maryanti.
Di antaranya lembaga dilarang merilis hasil quick cunt. Akan tetapi batasan waktu untuk merilis hasil quick count yang diberikan KPU kepada enam lembaga ini, masih akan dibahas pada Senin pagi.
Pemungutan suara pilgub NTT pada 27 Juni 2018 pukul 07.00-13.00 Wita.
Maryanti minta seluruh masyarakat mengikuti hasil pemunggutan suara yang akan ditayang lewat website KPU. “KPU tidak melakukan quick count,” ujarnya. (gma)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…