Ketua KPU NTT Maryanti Adoe/Foto: Lintasntt.com
Kupang–Sebanyak enam lembaga survei yang sudah mendaftar untuk melakukan perhitungan cepat (quick count) pemilihan gubernur NTT diwajibkan mengikuti aturan main KPU.
Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan itu kepada wartawan dalam jumpa pers di Aula KPU NTT, Minggu (24/6) malam.
“Jam 9 besok (Senin, 25/6), kami akan sampaikan kepada mereka (lemaga survei) aturan mainnya seperti apa,” kata Maryanti.
Di antaranya lembaga dilarang merilis hasil quick cunt. Akan tetapi batasan waktu untuk merilis hasil quick count yang diberikan KPU kepada enam lembaga ini, masih akan dibahas pada Senin pagi.
Pemungutan suara pilgub NTT pada 27 Juni 2018 pukul 07.00-13.00 Wita.
Maryanti minta seluruh masyarakat mengikuti hasil pemunggutan suara yang akan ditayang lewat website KPU. “KPU tidak melakukan quick count,” ujarnya. (gma)
Kupang - Mengakhiri dua hari kunjungan di NTT, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makan…
Kupang - Dalam rangka mengedukasi dan mengenalkan manfaat dan bahaya listrik sejak dini kepada siswa-siswi…
Kupang - Siswa SD Kaniti di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT,…
Mataram - Memenuhi permintaan warga sekitar lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Timor 1,…
Kupang - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyerahkan bantuan berupa laptop, tas, dan sepatu…
Kupang - Seorang siswa SMA Negeri 1 Rote Barat Laut berinisial ROPL,18 tahun ditemukan tewas…