Kupang–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pendataan terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sehingga mereka dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018.
Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan pendataan pemilih dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). “Ada narapidana yang memilik nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) tetapi ada yang sama sekali tidak berdokumen,” kata Maryanti di Kupang, Selasa (17/4).
Menurutnya, narapidana yang sudah memiliki kartu tanda penduduk, bisa melakukan perekaman kartu penduduk elektronik (KTPE) di dinas kependudukan dan catatan sipil, dan mengikuti prosedur yang ada.
Menurut Maryanti, narapidana di Lapas tersebut berjumlah 333 orang. “Data hasil pendataan pemilih di Lapas masih direkap KPU Kota Kupang,” ujarnya.
KPU kabupaten dan kota s-NTT akan menggelar pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 18-19 April 2018 yang dilanjutkan dengan pleno di KPU Provinsi pada 20-21 April.
Sebelumnya Bawaslu NTT menemukan 36.160 pemilih yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) tetapi identitasnya tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan 13.963 pemilih ganda. Selain itu terdapat 351 pemilih yang mengalami gangguan kejiwaan, dan pemilih di bawah umur 273 orang. (gma/mi)