Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, NTT, Senin (12/8/2024) menyerahkan sejumlah dokumen terkait rencana pelantikan 35 calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang akan dilantik pada 9 September 2024.
Ketua KPU Kupang, Nickhson Manggoa kepada lintasntt.com Senin (13/8) malam menyampaikan berkas yang diserahkan ke plt.sekda Kupang tersebut diantaranya SK KPU tentang hasil pileg Februari 2024,
LHKPN dari ke-35 caleg terpilih, Surat keterangan tidak adanya gugatan atau sengketa soal hasil pemilu legislatif.
“Berkas yang kami serahkan itu ada banyak tapi saya tidak ingat persis, intinya data-data itu adalah persyaratan untuk pelantikan tanggal 9 September nanti,” katanya.
Disampaikan berkas tersebut nantinya diteruskan oleh pemkab Kupang ke pemprov NTT untuk diperiksa. “Kami tunggu saja info selanjutnya dari pemerintah , kalau ada yang kurang kami lengkapi,” katanya. (Jmb)